TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian insentif untuk kendaraan listrik juga dilakukan negara lain.
"Kita harus lihat bahwa sekarang hampir semua negara sudah melakukan," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Adapun rencana pemberian insentif itu, dikatakan Jokowi, juga sudah berdasarkan kalkulasi dan kajian dari praktik serupa di negara-negara Eropa.
Baca juga: Dukung Wacana Subsidi Mobil Listrik, Honda Tunggu Aturan Pasti
Pemberian insentif itu diharapkan dapat mengembangkan industri mobil dan motor listrik di Indonesia dan mendongkrak pendapatan dari pajak ataupun nonpajak.
"Karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya," ujar Jokowi.
Jokowi juga mengatakan bahwa insentif untuk angkutan umum memiliki perhitungan yang berbeda, selama diproduksi di dalam negeri.
"Nanti kalau sudah hitung-hitungannya final, keputusan ini final betul, baru akan kita sampaikan," tandas Jokowi.
Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta
Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif untuk pembelian mobil dan motor listrik mulai Rp 5 juta - Rp 80 juta. Namun Pemerintah Thailand justru telah memberikan insentif tersebut sejak Agustus lalu.
Untuk mendorong penerapan penggunaan kendaraan listrik, Negeri Gajah Putih menggelontor dana sebanyak Rp 2,92 miliar baht atau Rp 1,3 triliun.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Anucha Burapachaisri, menyebut subsidi yang ditawarkan untuk pembelian mobil penumpang, truk pikap dan sepeda motor berkisar antara 18.000 - 150.000 baht per-unit, setara Rp 8 juta - Rp 67,3 juta.
Baca juga: Thailand Alokasikan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Rp 1,3 Triliun, Indonesia Rp 5 Triliun
Dengan menggunakan skema tersebut, pemerintah Thailand menargetkan memberi subsidi 70.000 per-unit kendaraan listrik baterai (BEV).
Subsidi akan ditawarkan untuk mobil penumpang dengan harga kurang dari 2 juta baht atau Rp 898 juta dengan baterai 10-30 kilowatt-jam (kWh), dengan besaran diskon 150.000 baht atau Rp 67,3 juta per-mobil untuk baterai lebih dari 30 kWh untuk unit CKD dan CBU.
Pickup CKD dengan harga kurang dari 2 juta baht dengan ukuran baterai lebih dari 30 kWh juga berhak mendapatkan subsidi 150.000 baht per-unit.