Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beda negara beda aturan soal kepemilikan kendaraan dan tertib berlalu lintas. Misalnya, antara Indonesia dan Jepang.
Di Indonesia, orang nyaris bebas parkir di mana saja di mana ada lahan kosong di tepi jalan. Adanya rambu larangan parkir kerap diabaikan karena kesadaran sebagian warga yang rendah.
Hal demikian, tidak boleh terjadi di Jepang. Di Jepang, pemilik mobil harus memastikan kepada Pemerintah bahwa dirinya sudah memiliki lahan parkir sebelum membeli kendaraan.
Netizen pemilik akun @fredyfre membagikan pengalaman pengetahuannya tentang sejumlah peraturan yang harus dipatuhi oleh para pemilik mobil di Jepang yang bagi orang Indonesia mungkin terasa ribet.
Tidak hanya tentang aturan parkir dan larangan cuci mobil sembarangan, tapi aturan buat pemilik mobil yang masih memiliki anak kecil.
1. Pemilik Mobil Wajib Memiliki Asuransi Kendaraan
Jepang memang dikenal memiliki aturan ketat, terutama dalam berkendara di jalanan. Dalam hal ini asuransi kendaraan memang sangatlah penting dimiliki.
Selain untuk menjamin keamanan, asuransi kendaraan dapat digunakan untuk mengklaim kerusakan saat kendaraan mengalami kecelakaan.
2. Jika Pemilik Mobil Memiliki Balita (0-5 tahun), Maka Wajib Memang “Car Seat”
Untuk menunjang keamanan dan kenyamanan penumpang terutama balita, pemilik mobil di Jepang harus memasang kursi khusus, dalam hal ini “car seat” untuk balita yang juga dilengkapi dengan sabuk pengaman (seat belt).
3. Punya Dokumen Resmi yang Telah Terverifikasi dengan Tempat Parkir di Rumah
Tempat parkir merupakan salah satu komponen penting jika kita memiliki sebuah kendaraan.
Baca juga: Parkir Mobil Sembarangan di Jalan-Jalan Kota Bandung, Mobil Anda Langsung Diderek
Di Jepang, setiap pemilik mobil wajib menyediakan tempat parkir di rumahnya. Mereka tak boleh sembarangan dalam memarkirkan mobilnya. Jika mereka tidak memenuhi syarat ini, tidak akan diperbolehkan untuk memiliki mobil.