Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menghapus biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
UU ini mulai berlaku pada 5 Januari 2022 saat disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H. Laloy, serta akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025.
DJKP Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya @ditjenpk menerangkan tujuan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Selain itu juga mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 tahun 2019.
Pemerintah juga berharap kebebasan PKB dan BBNKB dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
Baca juga: Bebas BBNKB, Ini Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Kemudian dalam jangka panjangnya diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Energi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan, serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Baca juga: Mendagri Keluarkan Aturan Pajak dan BBNKB Kendaraan Listrik
Pemerintah sendiri saat ini menargetkan pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat atau lebih sekitar 400.000 unit dan kendaraan bermotor listrik roda dua maupun roda tiga itu sebanyak 6 juta unit pada 2025.