TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan insentif Rp7 juta kepada masyarakat yang melakukan konversi kendaraan bermotor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana.
Ia menyebut, dalam pertemuan dengan Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dibahas soal pemberian insentif untuk program konversi motor listrik.
Baca juga: Bahas Insentif Kendaraan Listrik Rp7 Juta Per Unit, Menteri ESDM Langsung Temui Luhut
Selain itu, kata Dadan, dalam sidang kabinet pun telah diputuskan bahwa Kementerian ESDM yang akan menjadi penanggung jawab untuk program ini.
"Jadi nanti Kementerian ESDM yang akan mengusulkan (terkait) dana ke Kementerian keuangan dan akan mengelola," kata Dadan dalam Konferensi Pers Kinerja 2022 dan Target 2023, yang dikutip dari Kontan, Selasa (31/1/2023).
Menurutnya, untuk tahun ini pemerintah menargetkan konversi motor BBM ke motor listrik menyasar 50.000 unit.
Saat ini Kementerian ESDM tengah mematangkan skema untuk pemberian insentif ini.
Ia menilai, pemberian insentif diperlukan untuk menciptakan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai gambaran, jika ingin mengkonversi motor BBM menjadi motor listrik saat ini maka masyarakat harus merogoh kocek hingga Rp 15 juta per unit.
Meski demikian, Dadan menegaskan saat ini anggaran memang belum disiapkan, meski demikian penyusunan skema terus dimatangkan. (Filemon Agung/Kontan)