News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat atau Website e-samsat.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Samsat atau website e-samsat.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Samsat atau website e-samsat.id.

Bagi warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor (mobil, motor, truk dan sebagainya) wajib membayar pajak setiap tahunnya, dikutip dari TribunBatam.

Mengutip dari laman resmi Bapenda Jabar, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari Pajak Daerah.

Nantinya, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor bersama Samsat.

Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kamu dapat mengeceknya terlebih dahulu melalui aplikasi e-Samsat atau website e-samsat.id.

Baca juga: Korlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, pengecekan pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan melalui SMS.

Lalu bagaimana cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online?

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat

- Download apilkasi e-Samsat di Google Play Store

- Pilih wilayah

- Masukkan nomor plat kendaraan

- Nantinya, sistem akan memproses informasi yang akan dimuat

- Kemudian sistem akan memunculkan rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini