TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Samsat atau website e-samsat.id.
Bagi warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor (mobil, motor, truk dan sebagainya) wajib membayar pajak setiap tahunnya, dikutip dari TribunBatam.
Mengutip dari laman resmi Bapenda Jabar, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Nantinya, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor bersama Samsat.
Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kamu dapat mengeceknya terlebih dahulu melalui aplikasi e-Samsat atau website e-samsat.id.
Baca juga: Korlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Selain itu, pengecekan pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan melalui SMS.
Lalu bagaimana cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online?
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat
- Download apilkasi e-Samsat di Google Play Store
- Pilih wilayah
- Masukkan nomor plat kendaraan
- Nantinya, sistem akan memproses informasi yang akan dimuat
- Kemudian sistem akan memunculkan rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak