News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Listrik

Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Ini Syarat dan Harganya Usai Terima Insentif

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motor listrik Gesits. Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang membeli motor listrik baru maupun konversi dari sebelumnya berbahan bakar BBM ke listrik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang membeli motor listrik baru maupun konversi dari sebelumnya berbahan bakar BBM ke listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif kendaraan motor senilai Rp 7 juta, diberikan kepada 200 ribu unit pembelian kendaraan motor listrik khusus yang diproduksi dalam negeri.

"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Empat Produsen Bus Listrik Ini Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah, Salah Satunya Milik Moeldoko

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri, TKDN sebesar 40 persen atau lebih," lanjutnya.

Dikatakan Febrio, sebanyak 50 unit kendaraan motor yang di konvensi ke listrik diberikan insentif senilai Rp 7 juta.

Jika ditotal, sebanyak 250 kendaraan listrik bakal diberikan insentif hingga akhir tahun 2023.

Syarat yang Berhak Dapat Subsidi

Dari puluhan merek motor listrik yang dipasarkan di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang berhak menerima subsidi.

Febrio mengatakan, subsidi motor listrik akan diutamakan untuk UMKM.

"Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujar Febrio dikutip dari Kompas.com.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, ada tiga syarat penerima subsidi motor listrik konversi.

Pertama, motor yang masih layak dengan kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc.

Lalu, motor dengan STNK masih aktif serta sama dengan KTP pengguna.

"Kalau teman-teman lagi suka moge, ya itu enggak termasuk. Jadi kalau teman-teman punya motor dua hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ucap Rida pada kesempatan yang sama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini