News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menperin Ungkap Skema Bantuan Pembelian Mobil Listrik Diumumkan Pada 20 Maret 2023

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan; Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana di konferensi pers pengumuman pemberian insentif pembelian motor, mobil, dan bus listrik berbasis baterai, Senin (6/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan skema bantuan pembelian mobil listrik akan diumumkan pada 20 Maret 2023.

"Regulasinya Insya Allah akan kita launch pada tanggal 20 Maret. Masih dihitung karena itu akan menggunakan skema yang berbeda dari sepeda motor listrik," tutur Agus saat pembukaan GJAW 2023, Jumat (10/3/2023).

Menperin menegaskan, bantuan tersebut bukan berbentuk uang. Namun akan diberikan langsung kepada produsen mobil.

Baca juga: Pernah Disebut Bakal Terima Insentif, Mobil Hybrid Batal Dapat Bantuan, Menperin Ungkap Alasannya

Alurnya produsen harus mendaftarkan jenis produknya yang akan masuk ke program. Selanjutnya Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ada diproduk tersebut.

"Kita memberikan kriteria bahwa untuk motor dan mobil mereka-mereka yang produknya TKDN-nya sudah 40 persen ke atas. Makanya produsen harus segera mendaftarkan produk-produk mana saja yang sudah 40 persen. Merek apapun yang TKDN-nya sudah terverifikasi 40 persen bisa mendaftarkan," ungkap Agus.

Adapun kuota bantuan pembelian kendaraan listrik tersebut diberikan untuk 35.900 unit mobil, 200.000 sepeda motor listrik, 50.000 konversi motor listrik dan 138 unit bus listrik.

Diberikan ke Produsen

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Kata Luhut, insentif tidak diberikan ke konsumen tapi kepada produsen pembuat kendaraan listrik. Luhut khawatir insentif disalahgunakan jika diberikan langsung kepada masyarakat.

"Langsung kepada perusahaan, ke bengkel itu ke produsen. Nanti akan kita keluarkan detail tertulis sebelum tanggal 20 Maret," kata Luhut dalam Konferensi Pers, Senin (6/3/2023).

Luhut mengakui pihaknya belum menghitung secara keseluruhan anggaran yang harus dialokasikan untuk mendukung progam KBLBB ini.

Dia bahkan belum menentukan skema pemberian insentif bagi KBLBB secara rinci.

"Total anggaran nanti sambil jalan dihitung. Tapi, kami sudah koordinasi dengan Banggar [Badan Anggaran DPR], supaya masuk sidang. Kami koordinasikan dari DPR sudah tidak ada masalah jadi kita semua holistik menyelesaikan ini," tegasnya.

Selain itu, Luhut berharap pemberian insentif kendaraan listrik di tanah air mampu menyedot perhatian calon investor yang tengah melakukan negosiasi dengan Indonesia.

"Saya minta kita membantu mensosialisasikan ini, karena terus terang ada dua perusahaan kendaraan besar dunia yang sedang kita finalisasikan negosiasi dengan mereka," papar Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini