News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Listrik

Pemerintah Siapkan Rp7 Triliun untuk Bantuan Pembelian Sepeda Motor Listrik dan Konversi

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran insentif motor listrik Rp 7 juta per unit, mobil listrik masih dihitung pemerintah. Berlaku mulai 20 Maret 2023 hingga Desember 2023. Satu NIK hanya bisa satu kali pembelian kendaraan listrik dengan insentif dari pemerintah. TRIBUNNEWS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan dukungan tambahan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru dan konversi.

Dengan besaran bantuan Rp 7 juta, pemerintah menargetkan 1 juta unit motor listrik baru dan konversi motor konvensional ke listrik.

"Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian kebutuhan total anggarannya Rp 7 triliun," tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Putuskan Delapan Merek Motor Listrik Dapat Bantuan Insentif Rp7 Juta, Apa Saja?

Lebih lanjut, Menkeu menyebut nilai bantuan tersebut akan berlaku untuk dua tahun, tepatnya di 2023 dan 2024.

Untuk 2023, pemerintah menyiapkan dana Rp 1,75 triliun untuk 200.000 sepeda motor listrik dan 50.000 unit motor konversi.

"Untuk 2024 motor listrik baru baru sebanyak 600.000 dan motor konversi sebanyak 150.000. Dengan demikian kebutuhan 2024 adalah Rp 5,25 triliun," jelasnya.

Pemberian bantuan dari pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor listrik baru dan motor konversi oleh Kementerian ESDM.

"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bagi UMKM, penerima KUR, penerima bantuan BPUM, bantuan subsidi upah, serta penerima bantuan subsidi listrik 450-900 VA," ungkap Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini