TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelat nomor kendaraan dengan akhiran RF selama ini dikenal sebagai nomor khusus untuk kendaraan yang bersifat rahasia atau khusus ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.
Namun, praktiknya di lapangan pelat nomor ini kerap dipalsukan.
Selain itu, sebagian pemakai pelat nomor khusus atau rahasia ini juga membuat resah pengguna jalan lantaran memanfaatkan kesempatan untuk melanggar aturan.
Misalnya, bersikap arogan menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.
Adalah polisi sendiri yang menemukan pelanggaran penggunaan pelat nomor rahasia tersebut.
Terbaru, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menilang delapan mobil mewah yang kedapatan menggunakan pelat nomor RF palsu di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Hari ini total ada delapan kendaraan yang kami lakukan penindakan tilang," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, aksi penilangan yang juga di-posting kepolisian di akun instagram @satlantaspolresmetrojaksel memperlihatkan beberapa pengendara tampak sibuk mengganti plat nomor kendaraanya usai ditilang polisi.
Berbagai jenis mobil mewah seperti Toyota Alphard hingga Mitsubishi Pajero Sport tak luput ikut diperiksa dan diberi sanksi tilang oleh aparat kepolisian.
Kedua kendaran ikut ditilang lantaran menggunakan pelat rahasia yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penghapusan sudah disosialisasikan
Mengutip Kompas.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sosialisasi penghapusan pelat nomor RF sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu dan akan dihapus secara bertahap mulai Februari 2023.
“Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023,” ujar Yusri (26/1/2023).
Meski begitu, orang sipil masih bisa memanfaatkan fasilitas pembuatan pelat nomor pilihan alias nomor cantik.