News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual, Apa Saja?

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement). Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota kembali menerapkan tilang manual mulai Senin (15/5/2023) kemarin yang berlanjut hari ini dan seterusnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemberlakuan tilang manual akan dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu, guna mengedukasi masyarakat,

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang abai akan peraturan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (15/5/2023).

"Pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023," imbuhnya.

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polda Metro Jaya Jamin Tidak Ada Razia Kendaraan di Jalan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini