Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian insentif motor listrik kepada pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dinilai tidak tepat sasaran.
Pengamat sekaligus Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, pelaku UMKM tidak membutuhkan motor listrik.
"Sejatinya, pelaku UMKM tidak butuh motor listrik, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, akses pasar, dan pelatihan SDM," kata Djoko dalam keterangan yang diterima Tribunnews, dikutip Senin (29/5/2023).
Baca juga: Hadir di PEVS 2023, Volta Siap Verifikasi Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah
Djoko menyebut saat ini setiap pelaku UMKM sudah memiliki sepeda motor, bahkan lebih dari satu motor dalam rumah tangganya.
"Bahkan orang yang hidup di kolong jembatan pun sudah memiliki sepeda motor. Jelas tidak tepat sasaran," ujar Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Menurut Djoko, hal ini disebabkan oleh pemerintah yang hanya mempelajari transportasi listrik setengah-setengah.
"Belajar transportasi berkendara listrik dari luar negeri hanya sepenggal-sepenggal, tidak menyeluruh," katanya.
Di beberapa negara Eropa, Djoko menyebut industri sepeda motor tidak berkembang di sana.
Ia mengatakan, di mancanegara, kebijakan mobil listrik baru dibenahi setelah transportasi umum sudah bagus, dan bukan target motor listrik.
"Tidak ada kebijakan sepeda motor seperti di Indonesia karena mereka paham sekali risiko memakai sepeda motor lebih tinggi ketimbang mobil," ujar Djoko.
Diketahui, di dunia ada empat negara yang mengembangkan sepeda motor besar-besaran, yakni China, Thailand, Indonesia dan Vietnam.
Baca juga: DPR Kritik Insentif Kendaraan Listrik: Subsidi yang Tidak Menyasar pada Rakyat Kecil
Djoko menganggap tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik ini lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang sudah telanjur berinvestasi dan berproduksi.
"Namun, pangsa pasarnya masih sangat kecil, sehingga perlu diberikan insentif," ujarnya.
Djoko mengatakan, program insentif kendaraan listrik ini tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki.
"Insentif itu jangan sampai akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan," katanya.
Baca juga: Pemerintah Janjikan Insentif Tax Deduction untuk Industri yang Komersialisasikan Hasil Riset
"Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat," lanjut Djoko.
Sebagai infromasi, pemerintah menggulirkan program bantuan pemerintah atau insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada Maret tahun ini.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), disebutkan percepatan program KBLBB didorong dalam rangka peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan, juga yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM).