News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Listrik

Kementerian ESDM Kaji Kerja Sama dengan Bank Himbara untuk Pembiayaan Konversi Motor Listrik

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Dengan skema pembiayaan yang ada, diharapkan proses konversi kendaraan akan meringankan masyarakat. Proses pengajuan pembiayaan juga akan dibuat lebih mudah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ESDM tengah mengkaji kerja sama dengan Bank Himbara untuk memberikan pembiayaan konversi motor konvensional ke listrik.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani, menyebut kajian tersebut akan mencakup pemberian pembiayaan pada sisa biaya saat konversi dilakukan.

"Dari subsidi Rp 7 juta, misal nanti selisihnya itu bank mau membiayai selama 3 tahun misalnya. Ini sedang kami diskusikan dengan Bank Himbara," tutur Inten dalam diskusi online Forum Merdeka Barat 9, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Peminat Konversi Motor Listrik Masih Minim, Baru 195 yang Mendaftar

Dengan berbagai data yang ada saat pengajuan, diharapkan verifikasi profil pendaftar konversi motor listrik akan lebih mudah dilakukan.

Selain itu, dengan skema pembiayaan yang ada, diharapkan proses konversi kendaraan akan meringankan masyarakat. Proses pengajuan pembiayaan juga akan dibuat lebih mudah.

"Jadi mereka itu tinggal datang mendaftar langsung ke bank untuk memberi selisihnya. Ini yang sedang kami jajaki, mudah-mudahan ini berhasil dengan lembaga pembiayaan atau leasing," ucap Inten.

Bagi para pendaftar konversi, Inten menyampaikan wajib melakukan tes fisik sepeda motor mereka terlebih dahulu ke Samsat.

Langkah ini sebagai upaya untuk menghindari pemutihan sepeda motor hasil tindak kejahatan, seperti pencurian.

"Harus cek fisik dulu ke Samsat untuk menyatakan bahwa motornya benar dan nomor rangkanya benar, enggak curian. Satu lagi, pajaknya harus sudah lunas, karena kalau enggak, masa orang dapat insentif dari pemerintah malah belum bayar pajak. Itu juga bagian dari persyaratan," terang Inten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini