News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditlantas Polda Metro Jaya Wajibkan Sertifikat Mengemudi Sebagai Syarat Dapatkan SIM Baru

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat mengikuti ujian mengemudi di pelayanan Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, sebagai salah satu syarat mendapatkan SIM sepeda motor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta kini mewajibkan kepada masyarakat memiliki sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini sedang diterapkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin buat SIM. Bukti sertifikat tersebut untuk menunjukkan bahwa calon pembuat SIM sudah mahir dalam berkendara.

"Tentunya sudah kami terapkan juga," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Selasa (20/6/2023). "Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," sambung dia.

Dalam pembuatan SIM yang sudah dilakukan, tutur Latif, hanya sebatas ujian yang sifatnya sementara. Meski begitu, pengemudi ahli atau tidak harus dibuktikan lewat sertifikasi itu.

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," ucapnya.

Baca juga: Tarif Pembuatan SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya

"Iya, wajib menyertakan itu (sertifikat). Tentu kami ada namanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre). Sudah kami siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu, itulah kami sarankan untuk pelatihan tersebut," lanjut dia. (m31)

Laporan reporter Ramadhan L Q | Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini