(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Ugal-ugalan di Tangerang yang Bentrok dengan Atlet MMA
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Ngaku Mabuk
Seala pun mengatakan saat keributan terjadi, WC mengaku dalam keadaan mabuk saat berkendara.
"Pengendara merah mengakui perbuatannya dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol sehingga bertindak sembrono," ucap Seala.
Diketahui, aksi tersebut viral di media sosial yang diunggah oleh Rudy melalui akun Instagram @rudygoldenboy.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @rudygoldenboy, terlihat Rudy tampak turun dari kendaraannya.
Kemudian, pengemudi mobil merah juga keluar sambil membawa kunci setir..
Saat itu, keduanya terlihat cekcok mulut hingga saling dorong.
Tak berapa lama, Rudy akhirnya berhasil melumpuhkan pemobil itu dengan menjatuhkannya ke tanah.