TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah melakukan pengisian daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui aplikasi Charge.IN.
Guna mendorong adopsi kendaraan listrik dalam negeri, pemerintah kini gencar menambah lokasi stasiun pengisian daya mobil listrik di seluruh penjuru Indonesia.
Tak hanya di wilayah Jawa dan Bali, pengisian daya mobil listrik juga disebar di wilayah Sumatra khususnya di ruas tol trans-Sumatra.
Untuk melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU, pengendara hanya perlu mengunduh aplikasi Charge.IN yang tersedia di IOS dan Android.
Tak hanya melakukan pengisian daya, melalui aplikasi ini pemilik kendaraan listrik juga bisa mengontrol dan mengendalikan pengisian daya.
Serta melacak lokasi stasiun pengisian daya listrik SPKLU terdekat.
Tarif SPKLU
Adapun besaran tarif yang dipatok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pengendara yang akan menggunakan layanan SPKLU fast charging daya 7 Kw yakni dikenakan tarif maksimal Rp 25 ribu.
Sementara tarif pengisian pada SPKLU dengan teknologi ultrafast charging kapasitas daya 80 kilo Watt hour (kWh), dikenakan biaya maksimal sebesar Rp57 ribu.
Sesuai surat keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Untuk mempermudah melakukan transaksi pembayaran SPKLU di aplikasi Charge.in, pemerintah menyediakan berbagai jenis sistem pembayaran.
Diantaranya seperti LinkAja, PLN Mobile hingga melalui Gopay ataupun OVO.
Cara Isi Daya Baterai Mobil Listrik di SPKLU
1. Unduh Aplikasi Charge.IN dan Buka Aplikasinya