TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rian Mahendra, pemilik dan pendiri PT Mahendra Transport Indonesia (MTI) yang dikenal dengan nama PO Mahendra Trans, langsung menanggapi pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh manajemen PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo), mantan partner bisnis dia saat merintis PO Mahendra Transport.
Rian menyampaikan tanggapan ini melalui akun media sosialnya di Instagram @rianmahendra83.
Dia menyatakan tidak ada gunanya memberikan tanggapan.
Menurut dia hal itu sama saja dengan memberikan panggung karena PO Sembodo juga sedang mengembangkan bisnis dengan membuka trayek bus AKAP jurusan Jakarta-Wonogiri bulan Desember 2023 ini.
Rian Mehendra menulis di caption foto konferensi pers manajemen PO Sembodo, Sabtu kemarin, 9 Agustus 2023:
Ngeladenin kaya gini sama aja ngasih panggung yg diharap2kan oleh mereka sejak awal..
kenapa baru sekarang? Kenapa harus bikin acara didepan media? Kenapa barengan pengen promosi jalur baru?? Alasannya simple.. mereka lagi pengen ngangkat namanya supaya dikenal makin banyak orang.. dan butuh alasan buat masuk media..
Yang jadi pertanyaan gua satu.. besok kalo berdasarkan bukti2 yg kita punya terbukti bahwa semua tuduhan itu halu.. kira2 urat malunya masih ada nggak..
Kalian mau kasih panggung utk hal2 kaya gini silahkan.. gua dah males buang2 energi buat drama2 kebencian kaya gini.. berkas2 dah siap tinggal nunggu panggilan aja.. pengen cepet dipanggil biar cepet beres..
Baca juga: PO Sembodo Merugi Rp 2,2 Miliar Berujung Pelaporan Rian Mahendra ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya
Seperti ditulis Tribunnews, manajemen PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo) menyatakan merugi hingga Rp 2,2 miliar atas dugaan wanprestasi kerjasama operasi (KSO) empat unit bus Mercedes-Benz OH 1626 dan OH 1526 milik PO Sembodo dengan PT Mahendra Transport Indonesia atau PO Mahendra Trans (MTI), milik pengusaha muda sekaligus Youtuber, Rian Mahendra.
Tim kuasa hukum PO Sembodo kemudian melaporkan Rian Mahendra ke Polda Metro Jaya sebagai pemilik PT MTI setelah dua kali somasi yang mereka layangkan ke manajemen PT MTI tidak mendapatkan tanggapan.
Selain melaporkan Rian Mahendra, PO Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani selaku Direktur MTI ke Polda Metro Jaya. Kedua dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebagai pelapor adalah Direktur Utama Sembodo, Bambang H. Winarto bersama kuasanya hukumnya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Duduk perkara sengketa bisnis PO Sembodo Vs Rian Mahendra
Dalam paparan kepada media di garasi PO Sembodo di Jalan Dewi Sartika, Jakarta, Sabtu petang, 9 Desember 2023, Kisnanto H. Pribowo, selaku General Manager Sembodo mengatakan pihaknya didekati oleh Rian Mahendra (RM) yang menawarkan kerja sama bisnis transportasi bus antar kota antarprovinsi (AKAP) pada 26 Mei 2023 lalu.
Dalam pembahasan tersebut, kepada Bambang RM menyampaikan bahwa dirinya memiliki perusahaan otobus bernama MTI (PT Mahendra Transport Indonesia), mengacu pada proposal dan bussines plan
berikut legalitas MTI yang dibagikan kepadanya.
Dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan support pengadaan unit dan juga modal kerja.
"Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati bahwa dalam Akta Pendirian PT. MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham," kata Pribowo.
Rian Mahendra Mengaku Pemilik PT MTI Tapi Tidak Tercantum di Akta Perusahaan
Namun kepada Bambang dan semua yang hadir dalam pertemuan tersebut, RM menyatakan bahwa dialah pemilik sah MTI walaupun namanya tidak tercantum di akta pendirian perusahaan engan alasan jika namanya tertera di legalitas MTI ada kemungkinan Pak Haji (Haryanto) akan mengganggu upaya RM mewujudkan berdirinya MTI.
Pihak Sembodo kemudian menyatakan tertarik bekerja sama dengan RM dengan pernyataan dari RM bahwa bisnis tersebut akan bisa meraih sukses dan dalam 1 tahun akan bisa mengembangkan usaha jasa transportasi ini hingga mempunyai 50 - 100 unit bus.
Janji Keuntungan Kerjasama Bisnis PO Sembodo dan PT MTI
Pribowo menyatakan, pihak RM menjanjikan penghasilan atau pemasukan dari operasional 4 unit bus Mercedes-Benz milik PO Sembodo yang diserahkan pengelolaannya kepada MTI sebesar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per bulan per unit bus.
RM menurut Pribowo, juga menjanjikan akan melibatkan Bambang mengelola bagian keuangan/finance PT MTI.
"Pak Bambang juga diiming-imingi akan diberikan saham PT MTI sebesar 49 persen," kata dia.
Kemudian, disepakati kerja sama kedua PO tersebut pada 31 Mei 2023 dan penyerahan
empat unit bus di Pool Sembodo di kawsan Cawang, Jakarta Timur, pada 1 Juni 2023.
Rian Mahendra Luncurkan PO Mahendra Trans di Garasi Sembodo Cawang
Beberapa hari kemudian, pada 8 Juni 2023, dilakukan prosesi peluncuran PT MTI dengan diberi nama PO Mahendra Trans yang dihadiri sejumlah penggemar bus dan relasi di pool PO Sembodo di Cawang.
Sekitar sebulan setelah 4 unit bus serahterimakan, tepatnya pada 10 Juli 2023 pihak Sembodo pun menanyakan ke RM terkait angsuran 4 unit bus yang dijanjikan akan dibayar pada 1 Agustus 2023 dan bulan berikutnya mengikuti tanggal jatuh tempo leasing.
Namun pihaknya tidak mendapatkan pembayaran seperti dijanjikan di kesepakatan awal.
Sembodo Tarik 4 Unit Bus Mercedes-Benz dari PO Mahendra Transport
Pihak PO Sembodo kemudian memutuskan menarik dua unit busnya dari MTI pada 19 Agustus dan
menarik dua unit lainnya pada 21 Agustus 2023.
Dua unit bus berikutnya yang ditarik ini dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh pihak MTI ke PO Sembodo.
Olive T. Jozsef, Komisaris PO Sembodo mengatakan, saat unit bus ditarik, kondisi unit ada yang rusak dan sebagian suku cadangnya hilang.
Saat penarikan kedua atas sisa 2 unit busnya pihaknya sempat mengalami kesulitan karena peranti GPS di bus tersebut diduga dimatikan karena pergerakan bus tidak bisa dipantau.
"Dari tracking kami, unit ini terakhir kita lacak pada 19 Agustus jam 5 sore. Untuk GPS tracking-nya jam 10 malam sudah tidak bisa kami akses dan kemudian kita simpulkan unit ini sudah dicabut GPS-nya," kata dia.
Rincian Kerugian PO Sembodo Rp 2,2 Miliar
Chairul Imam membeberkan sejumlah kerugian yang diderita kliennya. Antara lain kerugian modal kerja yang tidak bisa dimaksimalkan manfaat keekonomiannya, hingga kerugian harus mengecat ulang 4 armada,
"Karena saat kerjsama ini dijalankan dan bus kita serahkan ke MTI, cat bus harus diubah lagi dan itu dari permintaan dia (pihak MTI)," ungkap Chairul Imam.
Pihaknya juga menderita kerugian tidak adanya setoran pendapatan bus serta kerugian pengambilan sejumlah parts bus dari gudang MTI.
"Kalau dia mengambil barang, berarti armada itu jalan. Ada juga bukti dari pembelian tiket oleh penumpang, tapi setoran tidak ada," kata dia.
"kerugian lainnya adalah kerusakan-kerusakan ketika mobil (bus) itu ditarik. Ada spare part yang juga hilang. Kita duga itu dilakukan oleh kru MTI," imbuhnya.
MTI Putuskan Kerjasama Bisnis dengan Sembodo
Olive mengaku kecewa, saat penarikan keempat unit bus tersebut tidak ada pembicaraan apapun dengan pihak MTI maupun RM.
Namun Devi Marissa Suryani selaku Direktur MTI kepada PO Sembodo menyatakan, bahwa urusan kerjsama bisnis MTI dengan PO Sembodo telah selesai seiring dengan ditariknya 4 unit bus tersebut.
Menurut Olive, Bambang sebagai direktur PO Sembodo maupun manajemen PO Sembodo belum pernah
membatalkan perjanjian kerja sama atau menganggap selesai perjanjian kerja sama dengan
RM atau MTI.
Olive berpendapat tidak ada itikad baik dari MTI untuk menyelesaikan masalah.
Sembodo Kirim 2 Kali Surat Somasi ke Kudus, Diterima Alina
Bersama tim kuasa hukumnya pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada MTI
sebanyak dua kali pada 4 Oktober dan 20 Oktober 2023.
"Namun tidak pernah ada tanggapan atau balasan," sebut Chairul Imam, tim kuasa hukum PO Sembodo.
"Kami sudah mengirim surat somasi ke Kudus (tempat tinggal RM) sebanyak dua kali. Yang pertama kita kirim tanggal 24 Oktober 2023 di mana somasi tersebut yang menerima adalah Ibu Alina (istri RM). Dari somasi tersebut tidak ada tanggapan dari saudara RM," ungkap Chairul Imam.
"Padahal kami sudah sampaikan di kedua surat tersebut, jika RM masih beritikad baik kami memberikan waktu 7x24 jam untuk bertemu. Tapi sampai berakhir, tidak ada itikad baik dari RM," lanjutnya.
Sembodo Laporkan RM dan Direktur MTI ke Polda Metro Jaya
Manajemen PO Sembodo kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen MTI ke
Polda Metro Jaya dengan klaim kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.
Olive sendiri mengaku kecewa kejadian ini membuat dirinya secara personal merasa terteror oleh serangan netizen di media sosial yang mencaci maki dirinya.
Olive menyatakan, sebagian netizen tersebut melontarkan makian kotor yang membuat mentalnya terpukul.