TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo) menyatakan merugi hingga Rp 2,2 miliar atas dugaan wanprestasi kerjasama operasi (KSO) empat unit bus Mercedes-Benz OH 1626 dan OH 1526 milik PO Sembodo dengan PT Mahendra Transport Indonesia atau PO Mahendra Trans (MTI), milik pengusaha muda sekaligus Youtuber, Rian Mahendra.
Tim kuasa hukum PO Sembodo kemudian melaporkan Rian Mahendra ke Polda Metro Jaya sebagai pemilik PT MTI setelah dua kali somasi yang mereka layangkan ke manajemen PT MTI tidak mendapatkan tanggapan.
Selain melaporkan Rian Mahendra, PO Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani selaku Direktur MTI ke Polda Metro Jaya. Kedua dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebagai pelapor adalah Direktur Utama Sembodo, Bambang H. Winarto bersama kuasanya hukumnya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Duduk perkara sengketa bisnis PO Sembodo Vs Rian Mahendra
Dalam paparan kepada media di garasi PO Sembodo di Jalan Dewi Sartika, Jakarta, Sabtu petang, 9 Desember 2023, Kisnanto H. Pribowo, selaku General Manager Sembodo mengatakan pihaknya didekati oleh Rian Mahendra (RM) yang menawarkan kerja sama bisnis transportasi bus antar kota antarprovinsi (AKAP) pada 26 Mei 2023 lalu.
Dalam pembahasan tersebut, kepada Bambang RM menyampaikan bahwa dirinya memiliki perusahaan otobus bernama MTI (PT Mahendra Transport Indonesia), mengacu pada proposal dan bussines plan
berikut legalitas MTI yang dibagikan kepadanya.
Baca juga: Rian Mahendra Dapat Tawaran Nyaleg ke DPR dari Ketua Umum PKN Anas Urbaningrum
Dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan support pengadaan unit dan juga modal kerja.
"Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati bahwa dalam Akta Pendirian PT. MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham," kata Pribowo.
Rian Mahendra Mengaku Pemilik PT MTI Meski Tidak Tercantum di Akta perusahaan
Namun kepada Bambang dan semua yang hadir dalam pertemuan tersebut, RM menyatakan bahwa dialah pemilik sah MTI walaupun namanya tidak tercantum di akta pendirian perusahaan engan alasan jika namanya tertera di legalitas MTI ada kemungkinan Pak Haji (Haryanto) akan mengganggu upaya RM mewujudkan berdirinya MTI.
Baca juga: Tanggapi Laporan PO Sembodo ke Polda, Rian Mahendra: Ngeladenin Kaya Gini Sama Aja Ngasih Panggung
Pihak Sembodo kemudian menyatakan tertarik bekerja sama dengan RM dengan pernyataan dari RM bahwa bisnis tersebut akan bisa meraih sukses dan dalam 1 tahun akan bisa mengembangkan usaha jasa transportasi ini hingga mempunyai 50 - 100 unit bus.
Janji Keuntungan Kerjasama Bisnis PO Sembodo dan PT MTI
Pribowo menyatakan, pihak RM menjanjikan penghasilan atau pemasukan dari operasional 4 unit bus Mercedes-Benz milik PO Sembodo yang diserahkan pengelolaannya kepada MTI sebesar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per bulan per unit bus.
RM menurut Pribowo, juga menjanjikan akan melibatkan Bambang mengelola bagian keuangan/finance PT MTI.
Baca juga: Rian Mahendra Tawarkan Investasi Bagi Hasil Bisnis Bus AKAP, Cukup Modal Bus Bekas Asal Mesin Sehat
"Pak Bambang juga diiming-imingi akan diberikan saham PT MTI sebesar 49 persen," kata dia.
Kemudian, disepakati kerja sama kedua PO tersebut pada 31 Mei 2023 dan penyerahan
empat unit bus di Pool Sembodo di kawsan Cawang, Jakarta Timur, pada 1 Juni 2023.