Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengultimatum para pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat khusus dan pelat rahasia palsu agar segera mencopotnya.
"Mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu tersebut," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
Yusri mengancam para pemilik pelat palsu tersebut akan diberikan sanksi pidana jika masih menggunakannya.
Hal lantaran para pemilik kendaraan dianggap telah turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan pelat nomor kendaraan.
"Kalau tertangkap lagi nanti si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 juncto Pasal 263 KUHP," tuturnya.
Yusri memaparkan, kriteria pengendara yang menggunakan pelat khusus maupun pelat rahasia palsu tersebut.
Pelat nomor khusus saat ini menggunakan kode ZZ dan tidak lagi menggunakan kode RF. Sedangkan untuk pelat rahasia, dia tak menyebutkan karena memang bersifat rahasia.
Adapun kode-kode khusus pada pelat nomor kendaraan, kode ZZP khusus untuk kendaraan dinas Polri, ZZT, ZZD, hingga ZZU untuk kendaraan dinas TNI dan ZZH untuk kendaraan dinas Kementerian/Lembaga.
"Masyarakat masih menemukan RF sampai 2024 atau 2025. Saya tegaskan lagi bulan 11 2023 (sudah) stop tidak ada lagi yang pakai. Ini bulan 12, semuanya itu palsu segera copot, kalau tidak kami akan tersangkakan ybs di UU KUHP," ungkapnya.
Baca juga: Sindikat Penjual Pelat Nomor Khusus Tapi Palsu Incar Kaum Berduit, Harganya Puluhan Juta
Yusri mengatakan kendaraan yang dipasangkan pelat khusus maupun rahasia hanya kendaraan dinas dan bukan kendaraan mewah.
"Kalau ada kendaraan mewah yang menggunkan ZZ itu patut dicurigai. Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khsusu itu mobil dinas," ucapnya.
"Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp2 miliaran tidak ada, tidak mobil dinas kepolisian yang menggunkan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy institusi mana pun tidak ada siapa yang menggunakan Land Cluiser pakai ZZP itu palsu. Karena tidak ada mobil dinas yang menggunakan itu," jelasnya.
Baca juga: Tiga Orang Sindikat Pemalsu Pelat Nomor Khusus hingga Rahasia Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggulung sindikat pemalsuan pelat nomor khusus dan pelat nomor rahasia untuk kendaraan dengan menangkap tiga orang berinisial YY (44), HG (46), dan IM (31).