Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merealisasikan keinginan untuk memperbanyak adopsi kendaraan listrik, pemerintah memberikan insentif impor mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU).
Selanjutnya, insentif juga diperluas untuk kendaraan yang diimpor secara terurai atau Completely Knock Down (CKD).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2023, Pasal 2 ayat (2).
Baca juga: Mulai Hari Ini Pejabat di Kementerian BUMN Menggunakan Mobil Listrik
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha bisa mendapatkan insentif impor CKD jika dalam jumlah tertentu model yang akan dirakit di Indonesia memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 20 persen dan paling tinggi 40 persen.
Aturan tersebut menjelaskan, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, pelaku usaha bisa mendapat bea masuk tarif nol persen atas impor Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai CKD Roda Empat.
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL yang diimpor sesuai aturan tersebut.
Untuk mendapatkan insentif, perusahaan harus mematuhi komitmen tersebut dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, yaitu 1 Januari 2026 dan diproduksi paling lambat 31 Desember 2027.
Kemudian, pelaku usaha juga harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut;
a. perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia;
b. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau
Baca juga: Mobil Listrik Pertama Berbaterai Natrium Dikenalkan Januari 2024
c. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha jika tidak mengikuti kebijakan yang sudah ada.
Pada pasal 10, kementerian akan mengeluarkan surat pengenaan sanksi senilai insentif yang sudah dimanfaatkan atas komitmen yang tidak terealisasi.