Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap semua produsen mobil listrik di dunia menanamkan modal di Indonesia dengan didukung insentif dari Pemerintah RI agar penjualannya di Indonesia bisa semakin meningkat.
Tahun lalu, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil maupun bus listrik.
Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40 persen, diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.
Jokowi mengatakan, insentif PPN DTP telah mendorong penjualan mobil listrik di Indonesia. Dari situ, ia berharap para produsen kendaraan listrik bisa membangun pabrik di RI.
"Saya kira ini (insentif) akan mendorong penjualan dan nanti baliknya ke mendorong produksi pabrik-pabrik electric vehicle yang ada di Indonesia. Arahnya ke sana," katanya ketika ditemui di sela-sela kunjungannya di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JI-Expo Kemayoran Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Melobi Jokowi di Pembukaan IIMS 2024, Industri Otomotif Minta Insentif untuk Mobil Hybrid
Menurut Jokowi, jika hasil produksi kendaraan listrik bisa bermuatan komponen lokal, Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.
"Sehingga nanti kita bisa bersaing dengan negara-negara lain kalau semua local content sudah, baterainya sudah, nah kita akan liat kita akan bersaing dengan negara lain," ujar Jokowi.
Dia menegaskan bahwa tujuan dari semua ini agar seluruh merek mobil listrik yang ada bisa berproduksi di Indonesia.
Baca juga: Spy Shoot Mobil Listrik MG di IIMS 2024, Ada Maxus 9 EV dan MG ES EV
"Tujuannya agar semuanya berproduksi di Indonesia, kendaraan listrik semua merek berproduksi di Indonesia karena kita mempunyai kekuatan baterai kendaraan listrik," kata Jokowi.
Insentif PPN DTP pada tahun lalu berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).