Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite mulai 1 Agustus 2024
Setiap masyarakat yang akan membeli Pertalite juga wajib memiliki Kartu BBM Subsidi bernama Fuel Card 5.0. Ada lima golongan kendaraan roda empat yang dibatasi pembeliannya, diantaranya:
- Kendaraan roda empat mesin maksimal 1.400 cc, 20 liter per-hari.
- Kendaraan roda empat mesin di atas 1.400 cc, maksimal pembelian 15 liter per-hari.
Baca juga: Bantah Kabar Pertalite Dihapus, Pertamina Patra Niaga Tegaskan Kuota Masih Ada 21 Juta Kiloliter
- Angkutan kota (angkot), 35 liter per-hari.
-Kendaraan operasional/taksi online maksimal 30 liter per-hari.
-Mobil barang (pikap), dibatasi 20 liter per-hari.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, menyampaikan langkah yang dilakukan Pemkot Batam dinilai tepat untuk menciptakan emisi gas buang sesuai turan standar Euro 4.
"Bagus itu. Karena melalui Kementerian sudah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No 20 Tahun 2017 mengenai gas buang kendaraan bermotor. Itu dikeluarkan tahun 2017 dan di tahun 2018 semua kendaraan bermotor yang dipasarkan sudah memenuhi standar gas buang Euro 4," tutur Kukuh saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2024).
Sayangnya, saat pelaku industri otomotif melakukan investasi pada mesin yang berstandar Euro 4, bahan bakar yang disediakan para penjual BBM tidak sesuai dengan engine yang dibuat. Alhasil, keluaran gas buang dari mesin standar Euro 4 tidak sesuai atau di bawah emisi Euro 4.
"Untuk supaya memenuhi aturan itu mobilnya harus standar Euro 4, tetapi mobil tersebut tidak akan bisa mengeluarkan emisi standar Euro 4 yang diwajibkan oleh pemerintah kalau bahan bakarnya tidak memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Baca juga: Sudah Jual Hampir 10 Juta Kiloliter, Pertamina Tegaskan Penyaluran Pertalite sesuai Penugasan
Kukuh menyebut, bahan bakar yang sesuai dengan standar Euro 4 dari pabrikan mobil keluaran produsen di Tanah Air ialah yang memiliki RON di atas 91 dengan kadar sulfur 50 ppn. Ini hanya terdapat pada Pertamax Turbo atau sejenisnya.
"Bahan bakar yang memenuhi persyaratan itu bukan Pertalite tapi Pertamax Turbo, karena persyaratan adalah RON di atas 91 atau 92 dan kemudian kadar sulfurnya maksimal 50 ppn. Jadi yang memenuhi persyaratan Pertamax Turbo," jelas Kukuh.
Kukuh menambahkan, baiknya Pertalite dihapus sebab jika merujuk pada aturan pemerintah yang sudah ada, untuk menciptakan emisi gas buang kendaraan berstandar Euro 4.
"Betul sekali (dihapus) dan itu sesuai dengan ketentuan pemerintah. Peraturan penggunaan ini (BBM standar Euro 4) sebetulnya sudah keluar, itu tinggal penjual bahan bakar. Sebetulnya bahan bakar itu (Pertalite) tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah," ungkapnya.