News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tren Pemasangan Klakson Telolet di Mobil Pribadi Bikin Resah, Picu Stigma Negatif Bagi Maniak Bus

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemunculan klakson telolet memicu keresahan masyarakat, termasuk Warga Gedebage Kota Bandung, khususnya yang bermukim di Perumahan Adipura di dekat kompleks masjid Aljabar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tak hanya di bus pariwisata, belakangan ini pemasangan basuri atau klakson bernada telolet di mobil pribadi mulai menjadi tren baru.

Hal ini menjadi semakin viral setelah para pecinta otomotif memodifikasi klakson kendaraan pribadinya agar menghasilkan suara khas yang dikenal dengan sebutan telolet.

Namun kemunculan klakson telolet memicu keresahan masyarakat, termasuk Warga Gedebage Kota Bandung, khususnya yang bermukim di Perumahan Adipura di dekat kompleks  masjid Aljabar.

Baca juga: Viral Guru Adang Bus yang Nyalakan Klakson Telolet saat Melintas di Depan Sekolah, Ini Kata Polisi

Dari cuplikan video yang beredar di sosial media terlihat warga Gedebage ramai-ramai menghadang rombongan kendaraan bus yang tergabung dalam trip collab langit basuri pada tanggal 29 September kemarin. Peristiwa ini terjadi di sepanjang jalan alternatif menuju Stadion Gelora Bandung Lautan Api dan Masjid Raya Al Jabbar.

Tak hanya itu, warga juga turut melakukan teguran langsung kepada sopir bus yang sedang melintas di kawasan Gedebage. Aksi ini dilakukan setelah puluhan bus yang melakukan konvoi nekat membunyikan klakson telolet hingga mengganggu kenyamanan warga.

Dinas Perhubungan Kota Bandung pun sempat berjanji bakal menertibkan bus yang masih kedapatan menggunakan klakson telolet. Namun ancaman ini tampaknya tak membuat pengguna klakson telolet jera, justru jumlah pengguna klakson telolet di wilayah Raya Al Jabbar makin menjamur.

Alasan tersebut yang mendorong masyarakat turun kejalan, memprotes aksi bus-bus yang melakukan konvoi dengan membunyikan klakson telolet. Aksi ini menjadi viral hingga menjadi perbincangan hangat di sejumlah media sosial.

Baca juga: Bising Klakson Telolet, Guru di Sawangan Depok Hadang Bus Pariwisata yang Melintas Depan Sekolah

Klakson Telolet Picu Stigma Negatif

Merespon kecaman yang dilayangkan Warga Gedebage Kota Bandung, maniac bus akhirnya buka suara. Mereka menjelaskan bahwa aksi konvoi dengan membunyikan klakson telolet bukan dilakukan oleh bus manic yang melakukan trip di masjid Al Jabar, melainkan ulah dari oknum maniac mobil Basuri.

Dalam postingan yang diunggah akun Instagram @Indo_busmate.id dijelaskan bahwa rombongan mobil-mobilan tanpa izin masuk kedalam konvoi maniac bus saat berada di jalan Gedebage rombongan mobil itu secara mengejutkan membunyikan klakson telolet hingga memicu amukan warga.

“Konvoi mulai jam 9 sampai 10 semua udah masuk ke Al Jabbar, suara telolet H-sebulan sudah kami uji supaya suaranya tidak mengganggu. Nah di sepanjang Gedebage, mobil-mobilan tanpa izin tanpa lapor (diluar panitia) pada basurian, tapi bus kita yang jadi tumbal diomelin warga,” jelas  akun @Indo_busmate.id

Jika dilihat dari spesifikasinya, klakson seperti ini tentu tidak tepat untuk diaplikasi pada mobil pribadi seperti sedan, MPV, SUV apalagi hatchback.

Selain mengganggu kenyamanan lingkungan di sekitar, penggunaan klakson telolet pada mobil pribadi juga dapat membahayakan pengguna kendaraan lainnya.

Klakson telolet sendiri diciptakan dari suara dengan tekanan udara. Klakson seperti ini biasanya digunakan oleh bus antar kota atau antar provinsi atau biasa disebut AKAP sebagai fitur identitas bus mereka.

Namun modifikasi seperti ini punya risiko berbahaya lantaran dapat menyebabkan malfungsi memicu rem blong jika menggunakan suplai udara dari sistem klakson bawaan pabrik.

Alasan tersebut yang membuat pemerintah melarang keras penggunaan klakson telolet pada kendaraan pribadi hingga  bus pariwisata. 

Tak tanggung-tanggung bagi pengendara yang nekat memasang suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini