News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peringati Hari UMKM Internasional, Ini Perbedaan Usaha Mikro dan Bisnis Kecil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-06-27 18:00:23

Misalnya di bidang manufaktur, bisnis kecil ialah usaha yang memiliki sekitar 500 karyawan.

Baca Juga: Tantangan Terbesar yang Akan Ditemui saat Suami Istri Mulai Bisnis Bersama

Sementara untuk bidang ritel dan layanan, bisnis kecil merupakan usaha yang pendapatan rata-rata tahunannya USD6 juta (Rp86,7 miliar) atau kurang.

Pada dasarnya, usaha mikro adalah bisnis kecil yang terkecil dengan jumlah karyawan yang hanya beberapa orang.

Operasional usaha mikro

Usaha mikro beroperasi dengan prinsip yang sama seperti bisnis pada umumnya.

Pelaku usaha mikro juga dikenai pajak atas apa yang mereka lakukan, entah kepemilikan tunggal, korporasi, atau kemitraan.

Mereka mesti taat membayar pajak penghasilan, pajak penjualan, properti, hingga pajak negara.

Tak jarang, usaha mikro juga memerlukan pinjaman modal untuk bisa berkembang.

Akan tetapi berbeda dengan bisnis kecil, pelaku usaha mikro seringkali kesulitan menerima pinjaman modal.

Ini karena pihak lembaga penyedia jasa pinjaman modal terkadang menilai, pelaku usaha mikro akan kesulitan melunasi utang mengingat keuntungan mereka tak seberapa.

Baca Juga: Micro Mentor Indonesia Ungkap Pentingnya Mentoring Bagi Para Pelaku UMKM

Apabila kamu pelaku usaha mikro yang ingin meminjam uang ke bank atau lembaga sejenis, pandai-pandailah memilih pinjaman.

Usahakan kamu mengajukan pinjaman khusus untuk pelaku usaha mikro yang difasilitasi pemerintah.

Misalnya seperti KUR (kredit usaha rakyat) dan KUM (kredit usaha mikro) yang ada di bank-bank konvensional.

Semoga informasi ini membantu Kawan Puan mengenal lebih jauh perbedaan usaha mikro dan bisnis kecil, ya!

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini