News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Menyusui Perlu Mendapat Perlindungan dan Dukungan, Ini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-07-28 23:00:54

Perlindungan menyusui bagi ibu bekerja di Indonesia tertera pada beberapa peraturan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, serta UU No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Diaturnya hak ibu menyusui pada peraturan-peraturan di atas, ibu tentu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya jika tidak terpenuhi. Sayangnya, peraturan tersebut belum tersosialisasi dengan baik.

Menurut Ninik, menyusui merupakan hal yang wajar dan normal. Faradibha juga menekankan jika menyusui adalah hak yang harus didapat bayi.

(*)

Baca Juga: Anak Mulai Tertarik Bermain Make Up? Perhatikan Hal Ini Sebelum Diberi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini