News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-12 15:02:43

Parapuan.co - BPJS Kesehatan memang dapat kita gunakan saat butuh perawatan maupun pengobatan di pusat layanan kesehatan.

Meski begitu, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit, perawatan, dan pengobatan.

Ada beberapa perawatan yang memang bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Lalu ada juga perawatan dan pengobatan penyakit yang memang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sebelum Daftar, Ketahui Dulu Perbedaan 3 Kelas di BPJS Kesehatan Ini

Lantas apa saja jenis penyakit atau perawatan yang bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan dan yang tidak?

Melansir Kompas.com, dalam Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menjelaskan pelayanan kesehatan yang ditanggung dan tidak.

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

- Administrasi pelayanan

- Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

- Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis).

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Ringkat Lanjutan (Rumah Sakit)

Pelayanan di rumah sakit meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, antara lain:

- Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes)

- Administrasi pelayanan

Baca Juga: Dibutuhkan saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dia Paklaring

- Perawatan inap di ruang intensif

 

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis

- Perawatan inap non-intensif

- Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

- Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah

- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- Pelayanan kedokteran forensik klinik

- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

Baca Juga: 5 Manfaat Tidur Terlentang untuk Kesehatan, Bisa Mencegah Sakit Kepala

- Pelayanan kedokteran forensik klinik

- Rehabilitasi medis

- Pelayanan darah

- Pelayanan kedokteran forensik klinik.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

4. Ambulan

Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membantumu Menjaga Kesehatan Mental

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Klaim perorangan

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku

- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja

- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas

Baca Juga: Hentikan Kebiasaan Gigit Kuku untuk Hindari 5 Masalah Kesehatan Ini

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)

- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)

Baca Juga: Tanpa Operasi, Ini 3 Jenis Perawatan untuk Penderita Radang Sendi

- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu

- Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Jenis Penyakit dan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini jenis-jenis penyakit dan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meliputi:

- Kusta

- Stroke

- Kanker

- Jantung

- Hipertensi

- Tumor

- Diabetes melitus

- Malaria

- Asma

- Bronkitis

- Sirosis hepatitis

- Leukemia

- Operasi ceasar

- Persalinan vaginal (normal)

- Gagal ginjal

- Thalasemia

- Katarak

Baca Juga: Ingin Menurunkan Kolesterol? Ini 4 Jenis Olahraga yang Perlu Dilakukan

Penting diketahui, BPJS Kesehatan tidak menanggung peserta dengan penyakit hepatitis yang disebabkan penggunaan jarum suntik narkoba.

Selain itu, kerusakan ginjal karena penggunaan minuman keras juga tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Jadi, itulah panduan yang dapat Kawan Puan cermati mengenai layanan kesehatan dan jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang tidak, ya.

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini