Parapuan.co - Kawan Puan, dalam setahun terakhir ini, kasus kekerasan seksual di kampus atau lingkungan pendidikan sedang marak terjadi.
Pada umumnya, kasus terungkap lewat pengakuan korban di media sosial yang kemudian menjadi viral.
Lemahnya hukum Indonesia yang seringkali tidak berpihak kepada korban membuat banyak korban memilih untuk bungkam.
Melihat hal itu, Menter Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pun menerbitkan peraturan soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tersebut memiliki banyak aturan yang menjadi panduan perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Salah satu aturan yang dijabarkan dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 adalah cara melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Langkah-langkah ini penting untuk Kawan Puan simak dan catat untuk melindungi diri sendiri, kerabat, dan teman yang berada di lingkungan pendidikan.
Berikut cara lapor kasus kekerasan seksual di kampus yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Capai Puluhan Juta, Ini 5 Gaya Nagita Slavina selama Masa Kehamilan
Untuk melaporkan kasus kekerasan seksual di kampus, Kawan Puan bisa menghubungi Kemendikbud Ristek melalui beberapa kanal Unit Layanan Terpadu (ULT).
- Mengunjungi Portal Lapor di http://kemdikbud.lapor.go.id
- Mengirim surel ke pengaduan@kemdikbud.go.id
- Kontak Pusat Panggilan di nomor 177 Datang langsung ke kantor Kemendikbud Ristek di Gedung C, Lantai Dasar, Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta.
Selain itu, laporan kasus kekerasan seksual dapat disampaikan pada satgas khusus yang dibentuk di tiap kampus.
Cara tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemedikbud Ristek, Nizam.
Kemendikbud Ristek memerintahkan setiap kampus untuk membentuk satgas khusus untuk kasus kekerasan seksual.