News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beri Sanksi Tegas, Kampus Drop Out Terduga Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY

Penulis: Reza dhirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-01-07 17:01:22

Parapuan.co - Media sosial dihebohkan dengan berita mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mengaku diperkosa rekan kampusnya.

Viralnya pengakuan itu membuat mahasiswi lain muncul hingga terkuak 3 perempuan telah menjadi korban.

Kasus ini bermula saat seorang mahasiswi memberikan pengakuan mengejutkan terkait pelaku berinisial MKA.

Korban mengaku diperkosa di kamar kos hingga membuatnya trauma berat.

Setelah aduan itu muncul, pihak UMY dengan cepat melakukan penyelidikan pada kasus yang mencoreng nama kampus ini.

Dan tak butuh waktu lama, Kamis (6/2/2021), pihak UMY akhirnya memutuskan untuk memberhentikan MKA.

Melansir Kompas.tv, rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau Drop Out (DO) pada mahasiswa terduka pelaku.

"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan saat konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta.

Kampus menjatuhkan sanksi tersebut setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.

Baca Juga: Menurut Permendikbud, Ini Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kampus

 

Dari pemeriksaan, pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya pada tiga perempuan yang kini masih berstatus mahasiswi aktif tersebut.

Karenanya, apa yang telah dilakukan pelaku termasuk dalam pelanggaran kategori berat sehingga pantas untuk mendapatkan sanksi DO.

Ketentuan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini