News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT, Begini Cara Mengurus Pindah Domisili

Penulis: Sri Murni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-01-10 17:00:23

 

"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur Zudan.

Bagi petugas yang masih meminta persyaratan berupa surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan, Zudah secara tegas akan memberikan sanksi.

Sebab, kini data kependudukan Dinas Dukcapil telah lengkap sehingga tidak lagi diperlukan surat dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

Kecuali untuk penduduk atau warga yang belum terdata atau baru membuat KTP pertama kali.

Bagi penduduk yang baru pertama kali memiliki data NIK, diperlukan surat pengantar dari RT/RW.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Baca Juga: Simak Cara Membuat Watermark KTP untuk Menghindari Penyalahgunaan Data

 

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini