News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditujukan untuk Pekerja, Apa Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Penulis: Aghnia Hilya Nizarisda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-02-25 23:00:39

Parapuan.co - Jika berbicara tentang program pemerintah untuk pekerja atau buruh, boleh jadi yang terlintas pertama kali ialah Jaminan Hari Tua (JHT).

Ya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ialah salah satu program yang paling dikenal dan belakangan pun kembali menjadi perbincangan karena aturan barunya.

Menariknya, dalam waktu dekat ini pemerintah akan merilis program baru kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Program yang dinamakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP ini bahkan rencana awalnya dirilis pada Selasa, 22 Februari 2022.

Sayangnya, hingga ini peluncuran program ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Lantas, hari peluncurannya pun belum ditentukan lebih lanjut.

Akan tetapi, sebagian kita boleh jadi bertanya-tanya, apa perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada sekarang?

Melansir laman Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum apa saja manfaat JKP dan JHT serta perbedaan keduanya. Yuk, simak!

Manfaat JHT

Seperti yang kita tahu, besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7 persen dari upah.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah

 

Nah, jika gaji kamu adalah Rp5 juta dikali persenan tersebut maka hasilnya Rp285 ribu, lalu dikali 24 bulan totalnya menjadi Rp 6,84 juta.

Jumlah tersebut masih ditambah dari 5 persen pengembangan selama 2 tahun yaitu Rp 355 ribu artinya total mendapat Rp 7,19 juta.

Manfaat JKP

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini