News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

15 Barang dan Jasa yang Tak Terpengaruh jika PPN 11 Persen, Apa Saja?

Penulis: Aghnia Hilya Nizarisda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Parapuan Foto 2022-03-29 17:50:56

Parapuan.co - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang cukup berkaitan dengan kehidupan masyarakat akan mengalami kenaikan pada 1 April 2022.

Pemerintah menaikkan PPN menjadi 11 persen, dari sebelumnya 10 persen. Alhasil, sebagian masyarakat meresahkan hal ini.

Tak dimungkiri ada yang takut kenaikan PPN tersebut akan menyulitkan. Namun, kamu perlu tahu tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN.

Ada beberapa barang dan jasa bebas PPN yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

 

Tarif PPN 0 persen akan diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Melansir Kompas.com, ada 15 barang dan jasa yang bebas PPN atau tak kena PPN alias tarif PPN nol persen. Hal itu tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.

Inilah daftar 15 barang dan jasa bebas PPN yang tidak akan terpengaruh saat PPN 11 persen sudah dimulai. Apa saja?

1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

Adapun pembebasan pajak sembako dilakukan untuk mendukung tersedianya barang yang bersifat strategis. Lantas, berikut sederet kebutuhan pokok yang bebas PPN, yaitu:

Baca Juga: Lakukan 4 Cara Mudah Ini jika Lupa EFIN saat Ingin Lapor SPT Tahunan

 

  • beras;
  • gabah;
  • jagung;
  • sagu;
  • kedelai;
  • garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  • daging;
  • telur, yaitu telur yang tidak diolah;
  • susu;
  • sayur-sayuran.

2. Uang dan emas batangan: Di pasal 4A poin D, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga masuk dalam barang tidak kena atau bebas PPN.

3. Makanan dan minuman tertentu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini