News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belajar dari Kasus MS Glow dan PS Glow, Ini Pentingnya Merek Dagang untuk Pelaku Usaha

Penulis: Dinia Adrianjara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MS Glow Buka Kesempatan Kerja Bagi Para Penyandang Disabilitas

Parapuan.co - Perusahaan kecantikan MS Glow tengah menjadi sorotan publik, setelah dinyatakan harus membayar ganti rugi sebesar Rp37 miliar karena masalah hak cipta. 

Dalam putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, ditetapkan bahwa bisnis milik pasangan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya, harus membayar ganti rugi kepada pemilik PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa PT PStore Glow Bersinas Indonesia mengantongi hak eksklusif atas merek dagang PS Glow.

Selain itu, merek dagang tersebut juga terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Selanjutnya majelis hakim juga menetapkan bahwa para tergugat telah tanpa hak dan melawan hukum, menggunakan merek dagang MS Glow yang dinilai mempunyai kesamaan pokok denga PStore Glow dan PS Glow.

Belajar dari kasus ini, penting bagi Kawan Puan yang memiliki bisnis maupun sedang merintis usaha, untuk mendaftarkan merek dagang bagi pelaku usaha.

Dilansir PARAPUAN dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, mengantongi hak eksklusif penggunaan merek adalah kunci krusial bagi pemilik usaha.

Sebab dengan memiliki hak esklusif penggunaan merek, pemilik merek bisa mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.

"Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun, sejak tanggal penerimaan permohonan perlindungan merek, dan jangka waktu itu dapat diperpanjang," dikutip PARAPUAN dari laman dgip.go.id.

Baca Juga: Ini 3 Waktu Terbaik Mengajukan Pinjaman Modal Usaha untuk Pelaku UMKM

 

 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, menjelaskan bahwa mendaftarkan mereka menjadi tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa satu dengan lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini