News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Nana Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ruangan kuliah.

Bagi para siswa yang ingin mengajukan atau mendaftar KIP Kuliah, berikut adalah langkah-langkahnya.

  1. Persiapkan berkas

Terdapat beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk bisa mengajukan KIP Kuliah antara lain, akte kelahiran, kartu keluarga (KK), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/atau Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga: Pemain Film Sang Kiai, Ikranagara Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun

SKTM bisa didapatkan dengan mendatangi desa atau kelurahan tempat tinggal Kawan Puan. Sementara, surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah sebelumnya. Selain itu, diperlukan juga rapor hasil belajar SMA atau sederajat.

  1. Lakukan pendaftaran

Jika telah mempersiapkan seluruh berkas-berkas yang diperlukan, lakukan pendaftaran di lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS. Alternatif lain jika tidak memiliki KKS, bisa diganti dengan surat keterangan tidak mampu yang berasal dari RT atau RW dan telah dilegalisir.

  1. Pengajuan pendaftaran

Setelah mendaftar di lembaga pendidikan, nantinya pihak lembaga pendidikan akan mencatat dan mengirim data siswa-siswa yang mendaftar ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

  1. Pendaftaran ke Dapodik dan proses seleksi

Setelah diajukan pendaftaran, Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat akan mengirim rekapitulasi pengajuan KIP Kuliah ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kemenag.

Kemudian, pihak lembaga sekolah akan mendaftarkan data calon siswa penerima KIP Kuliah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menunggu proses seleksi selesai. Itulah beberapa informasi terkait syarat dan cara mengajukan KIP Kuliah di 2023. Semoga bermanfaat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini