Tim Transisi hanya membuat kriteria kompetensi mengenai calon menteri dan pengisi pimpinan lembaga negara.
"Di setiap opsi struktur kabinet ada dari bentuknya sampai detil tingkat direktorat dipersiapkan. Kriteria yang dimaksud adalah kriteria kompetensinya. Misal untuk Menlu, kalau dari diplomat karier dengan kriteria seperti ini, kalau nondiplomat karier seperti itu. Sama seperti Menteri Kesehatan, apakah dia harus dokter atau pakar dari kesehatan masyarakat, atau apa," jelasnya.
Baca tanpa iklan