TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 116 guru Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yang dipecat secara sepihak oleh yayasan, meminta bantuan ke Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Jakarta Pusat.
Mereka menuntut tindakan semena-mena pimpinan yayasan, Panji Gumilang, diusut tuntas oleh pihak berwenang.
Dalam aduan yang diajukan pada Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), para pengajar Al-Zaytun ini memaparkan tidak ada pemberitahuan terlebih dulu mengenai alasan pemecatan.
Mereka dipecat secara sepihak sejak 1 januari 2017 dan hingga kini tidak diperbolehkan masuk kawasan pesantren untuk meminta penjelasan dari pihak yayasan.
Para gur mengadukan sang pemimpin yayasan, Panji Gumilang, atas dugaan tindak korupsi dari dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.
Pihak FSGI akan meneruskan aduan para guru yang dipecat ke sejumlah instansi, seperti ke Kementerian Agama, Ombudsman, Komnas HAM, pemerintah setempat, dan penegak hukum.