3 Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Januari-Februari 2025: Cair Sebelum Lebaran

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU MADRASAH - Berikut ini tiga syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG madrasah periode Januari-Februari 2025. Tunjangan profesi guru madrasah itu akan cair sebelum Lebaran. Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno.
GURU MADRASAH - Berikut ini tiga syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG madrasah periode Januari-Februari 2025. Tunjangan profesi guru madrasah itu akan cair sebelum Lebaran. Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini tiga syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG madrasah periode Januari-Februari 2025.

Tunjangan profesi guru madrasah itu akan cair sebelum Lebaran.

Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal,” kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Baca juga: Cara Cek TPG Kemenag Cair Maret 2025 di EMIS GTK Bagi Guru Madrasah

Tahap Pencairan Tunjangan Guru Madrasah

Menurut Amin Suyitno, proses pencairan tengah dipersiapkan. 

Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.

“Kami siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," ujarnya.

Menurut dia, upaya pencairan unjangan profesi guru itu merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

TPG bagi guru madrasah yang PNS  diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. 

Baca juga: Mendikdasmen: Penyaluran Tunjangan Guru ASN Tidak Lagi Dirapel Tiga Bulan Sekali

Besaran Tunjangan Guru Madrasah

Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini