"Dengan dibuatnya PMK No 41 tahun 2015 mengenai standar profesi refraksionis optisien oleh menteri kesehatan republik Indonesia pun menjadikan bukti, bahwa sebenarnya keberadaan Refraksionis Optisien (RO) di Indonesia telah diakui keberadaannya," katanya.
Saat ini sudah tercatat 8.600 orang sebagai Refraksionis Optisien (RO) di Indonesia.
Di sisi lain, kebutuhan pasar terhadap tenaga Refraksionis Optisien (RO) semakin tinggi. Kehadiran klinik mata dan optik-optik besar mau pun kecil terus menjamur.
"Namun, sangat disayangkan Refraksionis Optisien (RO) di Indonesia sendiri tidak sebanding dengan jumlah kebutuhannya” ujar Dian.
Jenjang karir sebagai seorang Refraksionis Optisien (RO) nyatanya cukup menjanjikan.
Dengan kebutuhan yang tinggi dan kelangkaannya di Indonesia, memberikan peluang besar
bagi lulusannya untuk dapat bekerja.
Selain itu, seorang Refraksionis Optisien (RO) dapat membuka lapangan pekerjaan sendiri sebagai pengusaha Optik, peluang menjadi pegawai negri sipil (PNS) di rumah sakit pemerintah dan juga menjadi tenaga pengajar.
“Dengan mutu pendidikan di ARO LEPRINDO yang semakin membaik dan lapangan
pekerjaan yang luas kami berharap ilmu Optometri di Indonesia akan semakin dikenal.
Sehingga para generasi muda maupun orang tua dapat melirik pendidikan Refraksionis
Optisien (RO) sebagai profesi yang menjanjikan kedepannya.” tutup Handryn.