Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, M. Anwar Bashori, menyebutkan, identifikasi risiko institusi zakat merupakan hal yang sangat penting karena akan memengaruhi kualitas pengelolaan zakat.
Bashori mengharapkan, kerja sama antara Bank Indonesia dengan BAZNAS dalam penulisan buku
“Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat” dapat menjadi masukan bagi otoritas zakat dalam membuat “Standar Manajemen Risiko” yang sejalan dengan Zakat Core Principle dan Technical Note on Risk Management for Zakat Institution, yang disesuaikan dengan karakteristik umum institusi zakat di Indonesia.
Acara ini dilengkapi dengan bedah buku yang dipandu Dr. Ascarya dari BI Institute.
Dia menjelaskan, risiko yang berpotensi timbul di institusi zakat terdiri atas 11 area besar berupa risiko strategis, korporatisasi, edukasi, operasional, properti, amil dan relawan, muzaki dan mustahik, transfer
zakat antarnegara, pelaporan, hukum, dan risiko kepatuhan institusi zakat.
"Atau 36 jenis risiko yang lebih rinci dengan jumlah total 405 risiko, dikelompokkan dalam risiko rendah, sedang, tinggi dan ekstrem," kata dia.
Risiko-risko tersebut, tutur Ascarya, dinilai dari 4 faktor, yaitu likelihood, impact, vulnerability dan speed of onset. Setiap risiko yg teridentifikasi dijelaskan nilai L, I, V, dan S, dampak serta mitigasinya.
“BAZNAS sangat menyambut baik peluncuran buku ini sebagai gambaran bagi para pelaku zakat mengenai risiko-risiko yang dihadapi oleh instiusi zakat di Indonesia. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan untuk menyusun manajemen risiko institusi zakat agar semakin kredibel dan memiliki akuntabilitas yang baik dalam melaksanakan tugasnya,"
kata Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo. (*)