News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Ini Mengaku Dilempar Disertasi Setebal Ratusan Halaman oleh Rektornya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukum dan pengadilan

TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Komala Sari (35) seorang mahasiswa program doktor bidang Ilmu Lingkungan di Universitas Riau (Unri) mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan dari salah satu penguji berinisial MR.

MR merupakan rektor di salah satu universitas di Pekanbaru, Riau.

Korban pun melaporkan rektor tersebut ke Polda Riau.

Saat dikonfirmasi, Minggu (9/12/2018), Komala mengatakan, oknum rektor tersebut melemparnya dengan disertasi milik Komala.

"Kejadiannya pada hari Senin 1 Oktober 2018. Lalu saya buat laporan ke Polda Riau tiga hari setelah kejadian, Rabu 3 Oktober 2018," ungkap Komala.

Dia menyebutkan, terlapor melemparkan disertasi yang tebalnya 250 halaman lebih itu, mengenai lengan korban.

Lantas, korban yang juga sebagai dosen ini akhirnya tidak terima.

"Sempat saya diamkan sejenak. Tapi enggak enak juga rasanya diperlakukan seperti itu. Makanya saja lapor (polisi) saja," akui Komala.

Korban melaporkan MR ke Polda Riau dengan tuduhan tindak penganiayaan dan atau penghinaan seperti yang diatur dalam Pasal 315 atau Pasal 352 KUHP.

Komala menceritakan, kasus itu bermula saat korban datang menemui rektor MR ke ruangannya sekitar pukul 13.30 WIB.

"Saya datang menemui dia (rektor) di Universitas Islam Riau (Umri) meminta tanda tangan untuk maju seminar doktor. Dia penguji keempat saya," kata Komala.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, membicarakan soal kontrak kerja sama, yang berujung terjadi perdebatan.

"Saya dikontrak di Umri dua tahun. Tapi kata anak buahnya, saya diputus kontrak kerjasama atas perintah dia (rektor). Jadi saya tanyakan ke dia apa benar. Tapi dia bilang bukan dia yang memutus kontrak tersebut," ujar Komala.

Saat terjadi perdebatan, sambung dia, rektor tersebut marah dan melempar disertasi miliknya hingga mengenai lengan.

"Dia lempar disertasi saya sambil mengatakan saya binatang tidak bermoral. Ucapan dia disaksikan oleh wakil rektor satu," sebut Komala.

Permasalahan itu berimbas kepada proses permintaan tanda tangan untuk menuju seminar.

"Ini sangat tidak profesional, karena dikaitkan bisnis dengan perkuliahan," tuturnya.

Lebih lanjut, Komala Sari menyampaikan, sejak kejadian tersebut, dia mengaku sempat dituduh pembohong dan menyebar fitnah.

"Kita bicara sesuai fakta. Saya tunggu dia ngomong jujur apa yang disampaikannya. Bersumpah di atas Alquran mau dia enggak?" terangnya.

Di samping itu, dia menyebutkan, permasalahan ini sempat dibahas secara internal di Unri. Korban diminta untuk mencabut laporan polisi.

"Kalau saya tidak cabut laporan, saya tidak bisa maju seminar. Ini kan sudah intervensi," sambungnya.

Menurut Komala, harusnya dari akhir Juli, Agustus, September, Oktober dan November sudah dua kali seminar dan semuanya sudah selesai.

"Disertasi sudah ACC. Tiga pembimbing sudah oke. Jadi tinggal tanda tangan dari dia (rektor). Dia kan penguji keempat dari tujuh orang penguji," tambah Komala.

"Jadi atas kejadian itulah saya lapor ke Polda Riau. Selain itu saya juga lapor ke Ombudsman Riau," tutupnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya laporan atas nama Komala Sari tersebut.

"Iya, ada. Masih didalami," jawab Sunarto pada Kompas.com, Minggu.

Dia menambahkan, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.

Sementara itu, terlapor rektor MR saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, belum menjawab. (Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mahasiswa Ini Dilempar Disertasi Setebal Ratusan Halaman oleh Rektornya 

Baca: Universitas Riau Keluarkan Surat Edaran Pasca Penggeledahan Densus 88

Baca: Mantan Mahasiswa Buat Bom di Universitas Riau Manfaatkan Laboratorium Kampus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini