Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi penuh 33 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menempuh kuliah dan meraih gelar sarjana strata 1 di bidang hukum.
Direktur Jenderal PAS, Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan hal ini merupakan upaya dukungan penuh Ditjen PAS kepada para warga binaan.
Baca: Kadernya Jadi Pengacara Prabowo-Sandiaga, Golkar Ancam akan Berhentikan Dorel Almir
“Kita semua perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi, serta penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan,” ujar Utami di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dirinya menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sendiri merupakan upaya Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin baik dalam memberikan perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, termasuk memberikan perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.
Sri menyebut untuk mempercepat terwujudnya implementasi Permen Kumham no 35/2018 tersebut, Ditjen PAS harus senantiasa melakukan langkah-langkah inovatif demi menyelesaikan permasalahan dan menemukan jalan keluar.
Berkenaan pemberian kesempatan kuliah tersebut, menurut Dirjen yang akrab dipanggil Utami itu, seleksi ketat telah dilakukan sebelumnya, sekitar setahun lalu.
Warga binaan mahasiswa itu diambil dari lapas-lapas seluruh Indonesia, diupayakan proporsional meliputi ketiga Kawasan Indonesia, yakni kawasan barat, tengah dan timur.
“Pokoknya dari Aceh sampai Papua, kita upayakan merata,” ungkap Utami.
Para warga binaan mahasiswa itu kini terkumpul di Lapas Pemuda, Tangerang, Banten. Kuliah dilakukan di dalam lapas, dengan pengajar para dosen dari Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, sebagai bagian dari program kerja sama.
“Dengan demikian, mereka bisa membantu rekan-rekan sesama WBP yang memerlukan pendampingan hukum,” tutur Utami.
“Para penasihat hukum itu nanti akan bisa bicara tak hanya dengan argumentasi rasional, tetapi juga dengan hati dan perasaan karena mereka pun sudah mengalami sendiri. Jadi pembelaan akan komplet, melibatkan argumentasi hukum, rasio, pengalaman, perasaan. lengkap, baik teori, konsep maupun pengalaman empiris,” tambah Utami.
Langkah lebih lanjut yang menjadi tujuan, diharapkan para penasihat hukum lulusan program tersebut bisa membentuk komunitas dan membangun firma hukum bersama.
Baca: Giliran Usma, Pedagang yang Merugi Akibat Dijarah pada 22 Mei Dapat Suntikan Modal dari Jokowi
Dirinya mengungkapkan program yang sudah berjalan dua semester itu berjalan sangat baik. Hal itu ditandai dengan pencapaian prestasi akademik yang menggembirakan.
“Ada dua orang yang indeks prestasi kumulatif (IPK)-nya sempurna, 4. Yang terendah pun mencatatkan IPK 3,3, dengan rata-rata IPK 3,5 untuk 33 mahasiswa tersebut,” pungkas Utami.