1. Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian
2. Kesiapan infrastruktur
3. Kesiapan aplikasi
4. Kesiapan sumber daya
Nilai USBN merupakan gabungan dari nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian dengan rentai nilai 0-100.
Nilai pilihan ganda dan uraian harus ditentukan secara proporsional oleh sekolah.
Baca: Diduga Terlibat Pungli PPDB 2017, Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Ditahan
Baca: Surabaya Catat Ribuan Siswa di PPDB yang Asli Berasal dari Keluarga Miskin, SKTM Tak Lagi Berlaku
Ada beberapa yang dapat menjadi pertimbangan satuan pendidikan untuk menentukan kriteria kelulusan yakni:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3. Mengikuti Ujian Nasional (kecuali SD/MI/SDLB/MILB); dan
4. Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Setelah hasil USBN diumumkan, siswa akan memperoleh tanda lulus berupa Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Dasar Berstandar Nasional (SHUSBN) yang setidaknya berisi biodata dan nilai USBN untuk setiap mapel yang diujikan.
Sementara untuk penerbitan SHUSBN dilakukan oleh satuan pendidikan penyelenggara USBN.
Hasil USBN untuk tingkat SD juga dapat dilihat secara online di puspendik.kemdikbud.go.id.