News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontra Sistem Zonasi PPDB, Ombudsman Menolak, Pengamat Sebut Kemdikbud Langgar UU Sisdiknas

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan orang tua calon siswa menerima hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui sistem PPDB Online Kota Bandung yang dilaksanakan dari 2-6 Juli 2018, di Aula SMP Negeri 2, Jalan Sumatra, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Bagi calon siswa yang diterima lewat jalur akademik, undang-undang dan prestasi untuk melaksanakan daftar ulang pada 10 Juli 2018. Sedangkan daftar ulang untuk jalur zonasi dan RMP dilaksanakan pada 11 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Menurut dia, seharusnya Kemendikbud melakukan sosialisasi yang lebih gencar agar masyarakat bisa paham.

"Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi, tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah," kata dia.

Baca: LPMP Jatim Segera Sampaikan Usulan Kekhususan Zonasi PPDB Surabaya ke Kemendikbud

Baca: Pengunjuk Rasa Diterima Plt Kadindik Jatim di Grahadi, Protes Sistem Zonasi PPDB Masih Berlangsung

Baca: Perbedaan PPDB SMA 2019 Jalur Prestasi dan Jalur Zonasi, Persiapkan Dokumen Ini untuk Mendaftar!

Pengamat pendidikan menilai sistem zonasi melanggar UU Sisdiknas

pengamat pendidikan Darmaningtyas, sistem zonasi PPDB ini berpotensi melanggar undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Penerimaan murid baru menjadi kewenangan sekolah, dengan kata lain kebijakan zonasi itu melanggar UU Sisdiknas yang seharusnya (aturan itu) dilakukan Kemendikbud," kata Darmaningtyas kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (19/6/2019) siang.

Dia menjelaskan, Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam ayat Permendibud tersebut, tertulis bahwa semua sekolah di bawah kewenangan pemerintah wajib mengalokasikan 90 persen kuota siswa barunya untuk pendaftar yang berdomisili di zona dekat sekolah.

"Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.”

Baca: 7 Fakta Masalah Sistem Zonasi PPDB 2019 yang Kini Tuai Polemik, Dianggap Rugikan Siswa & Tak Adil

Sementara pasal dalam UU Sisdiknas disebutkan bahwa standar pelayanan yang digunakan adalah prinsip manajemen berbasis sekolah.

“Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.”

Darmaningtyas menyebut, kegiatan PPDB merupakan salah satu dari manajemen sekolah yang dimaksud.

Para calon siswa sedang mengantri untuk menyerahkan berkas persyaratan masuk SMK Negeri 1 Kota Magelang, di aula sekolah setempat, Selasa (18/6/2019).

Karena bertentangan itulah, Darmaningtyas menilai, tidak semestinya pemerintah pusat mengendalikan otonomi tersebut melalui peraturan yang diberlakukan secara nasional.

"Jadi jangan diambil oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat itu hanya kasih guideline bahwa dalam penerimaan murid baru perlu memperhatikan aspek zonasi, tapi detailnya, berapa zonasinya, itu biarkan menjadi kewenangan sekolah," ucap Darmaningtyas.

Baca: Kecewa Sistem Zonasi Umum PPDB 2019, Puluhan Orang Tua Datangi Balai Kota Surabaya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini