News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Pendaftaran dan Link Pengumuman PPDB Online Jogja 2019, Cek Melalui HP

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan calon peserta didik baru SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah mulai Senin, 24 Juni 2019 mulai melakukan pendaftaran di beberapa sekolah menengah atas seperti seperti yang terlihat di SMA N 6 Semarang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri menekankan pengambilan token sekaligus verifikasi kelengkapan dokumen untuk calon siswa SMA mulai dibuka. Sementara, untuk SMK juga masih terus berjalan. Mereka bisa datang ke sekolah negeri mana pun atau yang terdekat untuk mengambil token. Selain itu untuk seleksi PPDB di Jawa Tengah tetap mengacu pada tiga jalur, yakni jalut prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Berikut Ulasan Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman PPDB Jogja 2019 (Daerah Istimewa Yogyakarta) di Ppdb.jogjaprov.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPDB Online Jogja (Daerah Istimewa Yogyakarta) 2019 kini memasuki tahapan pendaftaran dan seleksi online.

Berikut jadwal PPDB Online Daerah Istimewa Yogyakarta 2019:

Baca: Link Unduh Formulir & Surat Kuasa PPDB Online 2019 Jakarta Jenjang SMP/SMA, Lengkap Syarat TERBARU

Baca: Peserta di DKI Jakarta PPDB Diwajibkan Bawa Kartu Keluarga untuk Verifikasi Berkas

1 Seleksi Online

* 24 - 26 Juni 2019 08:00 - 14:30 WIB

2. Pendaftaran Online

*2 4 - 26 Juni 2019 mulai 08:00 - 14:30 WIB (Hari terakhir hingga pukul 16.00 WIB)

3. Pengumuman

* Sekolah Masing-masing 28 Juni 2019 10:00 WIB

Alur Pelaksanaan

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020

Alur pendaftaran (berkas.siap-ppdb.com)

 

Tata Cara Seleksi

SMAN

a. Jalur Zonasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

1) tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan yang  tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan zonasi  berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah  DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang  telah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah DIY.

Khusus  calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di  Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, pemberlakuan Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari  kelurahan/desa sekolah tersebut berada;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini