Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk Provinsi DKI Jakarta jalur zonasi resmi telah dibuka pada Senin (24/6/2019) hari ini.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Provinsi DKI Jakarta untuk jalur zonasi resmi dibuka mulai Senin (24/6/2019) hari ini.
Pendaftaran PPDB 2019 wilayah DKI Jakarta untuk jalur zonasi dibuka 24 Juni - 26 Juni.
PPDB Online 2019 adalah pendaftaran penerimaan peserta didik baru yang memiliki sistem secara online dan realtime untuk melakukan otomasi seleksi, mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.
Baca: Ketua DPR Dorong Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
Baca: TERBARU Syarat PPDB Online 2019 SMP/SMA Jakarta, Lengkap dengan Link Unduh Formulir & Surat Kuasa
PPDB 2019 yang masih menggunakan jalur zonasi sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang penerimaan perserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Penerapan sistem zonasi ini mewajibkan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang berlokasi terdekat dengan kediaman.
Terdapat maksimal tiga opsi sekolah yang bisa dipilih dengan syarat sekolah itu masih punya slot siswa dan berada di wilayah zonasi calon peserta didik.
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dimaksud berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.
Baca: Hari pertama PPDB di Jakarta, Orangtua sudah Mulai Antre Sejak Tengah Malam
Baca: PPDB SMA Provinsi DKI Jakarta 2019, Cek Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran
Apabila jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar pertama kali.
Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren, dapat menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sementara itu, calon peserta didik dari panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti.
Bagi calon pendaftar dari panti asuhan/sosial yang dikelola masyarakat, diwajibkan telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui Dinas Sosial.
Baca: Zonasi PPDB: Das Sollen, Das Sein
Baca: Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Kuota PPDB Tahun 2019
Calon peserta didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
Calon peserta didik dianjurkan untuk memilih semua sekolah di dalam zona.