Sidang perdana kasus ini digelar pada 28 Oktober 2019.
Dikonfirmasi TribunJakarta.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menyebut sidang perdana sudah digelar pada Senin (28/10/2019) dengan agenda pembacaan petitum.
Namun, Hakim menunda persidangan karena pihak tergugat tidak hadir.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (4/11/2019).
2. Pihak SMA Kolese Gonzaga Masih Bungkam
Pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Kolese Gonzaga Jakarta Selatan masih bungkam terkait gugatan perdata yang dilayangkan salah satu orangtua murid.
TribunJakarta.com coba mendatangi ruang guru SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Namun, belum sampai ke ruang guru, seorang petugas sekuriti melarang untuk masuk.
"Saya coba tanya guru atau perwakilan sekolah ke dalam, bapak tunggu sini," kata sekuriti tersebut.
Baca: Viral di Media Sosial soal Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar, Begini Klarifikasi Disdik DKI Jakarta
Kembali dari ruang guru, sekuriti itu mengatakan bahwa tidak ada yang bersedia memberikan pernyataan.
"Guru-guru bilang itu bukan kewenangan mereka. Lebih baik langsung ke kepala sekolah atau pengacara," ujar dia.
"Tapi kepala sekolah, pengacara, sama Pak Dewa (guru sosiologi kelas XI) lagi keluar dari pagi. Nggak tahu ke mana," tambahnya.
3. Sikap Alumni SMA Gonzaga
Pihak Alumni SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan buka suara terkait ada orang tua siswa yang menuntut mantan sekolah mereka.
Berdasarkan surat bernomor 01/PR/IKAGONA/X/2019 yang didapatkan TribunJakarta.com, Ikatan Alumni SMA Kolese Gonzaga (Ikagona) memberikan pernyataan sikap terkait kejadian tersebut.
Dalam surat tersebut, pengurus Ikagona belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun dari pihak penggugat.
Baca: Viral Suami Jadi Duda Seminggu Nikah, Pengantin Wanita Meninggal Karena Kelelahan Resepsi