TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makariem.
Perombakan struktur Kemendikbud itu ditetapkan dengan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2019.
Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya yakni Perpres No 72 Tahun 2019 yang dikeluarkan sekira dua bulan lalu yakni 24 Oktober 2019.
Dalam Perpres No 82 Tahun 2019 itu, Jokowi merampingkan struktur Kemendikbud dari semula 16 pos disederhanakan menjadi 10 pos.
Hal itu tertuang dalam Pasal 6.
Dengan adanya perampingan itu, sejumlah direktorat dan pos dihapus.
Struktur baru Kemendikbud itu akan berlaku mulai 31 Desember 2019.
Adapun enam pos Kemendikbud hasil perampingan itu yakni:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan