“Ini jelas melanggar, tidak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini harus diluruskan. Pemerintah Pusat itu melaksanakan Undang-undang, bukan untuk mengubah undang-undang,” katanya.
Karena itu, Retno menyarankan agar UU P3 direvisi dan konsistensi terhadap berbagai hal penyimpangan yang telah dilakukan, baik terhadap pengaturan yang ada atau terhadap pengaturan yang baru.
Pasalnya, kata Retno, secara filosofis hukum dibentuk untuk mengisi tumpang tindih agar ada kepastian dan keadilan.
“Semoga RUU Omnibus Law ini bisa ideal yang mempunyai kemaslahatan yang baik demi tujuan negara ini,” harapnya.
Sementara itu, Ketua IKA UNDIP Maryono berharap forum diskusi ini dapat memberikan masukan yang terbaik bagi suksesnya RUU Cipta Kerja. Pasalnya, peran akademisi dan pelaku usaha amat penting dalam mendukung RUU ini terlaksana dengan baik.
Pihaknya menilai, Indonesia melalui RUU Cipta Kerja ini menjadi lebih baik, pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, lapangan pekerjaan tumbuh secara signifikan, iklim usaha tercipta secara kondusif bagi kemajuan berusaha dan Indonesia dapat menjadi negara yang mempunyai daya saing tinggi di kancah internasional.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kala membuka acara mengatakan pihaknya berharap aturan Omnibus Law ini nanti berjalan dengan baik dan lembaga ketenagakerjaan terkait bisa mengacu pada satu pemahaman, jadi tidak muncul ide-ide diluar pemahaman.
“Tentunya kami berusaha meningkatkan kualitas dan mutu kinerja kami untuk melayani teman-teman khususnya dunia usaha ataupun para investor yang akan melakukan pembangunan di Jawa Tengah.” katanya. (*)