TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) 2020.
Pertimbangan dari Jokowi itu sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona.
"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat."
"Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," ujar Fadjroel Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Baca: Nadiem Makarim & Komisi X DPR Sepakat UN Ditiadakan karena Corona, Beri Opsi Ini untuk Gantinya
Baca: Tiadakan UN untuk SD, SMP, dan SMA karena Corona, Syaiful Huda Ungkap Alternatif Kelulusan Pelajar
Selain itu, dengan dihapuskannya UN tahun ini, juga sebagai upaya untuk menerapkan social distancing atau menjaga jarak sosial.
Dalam rapat terbatas pembahasan UN melalui video conference, Jokowi memutuskan untuk meniadakan ujian nasional tingkat SMA, SMP, dan SD tahun 2020.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengungkapkan, UN ditiadakan demi kesehatan dan keamanan para siswa serta keluarga mereka.
"Kami telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional di tahun 2020 ini," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
"Alasan nomor satu adalah prinsip dasar dari Kemendikbud, yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan daripada siswa kita dan tentunya juga keamanan keluarga mereka," jelasnya.
Baca: RESMI! UN 2020 SD-SMA Ditiadakan Karena Wabah Corona, Begini Penentu Kelulusan
Baca: Nadiem Makarim dan DPR Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Kemungkinan Ditentukan dari Nilai Rapor
Menurutnya, penumpukan orang dalam satu tempat akan sangat berbahaya, karena berpotensi menjadi penyebaran virus corona.
Selain itu, para siswa juga tinggal bersama anggota keluarga lain yang dimungkinkan berumur 60 tahun ke atas yang rawan terjangkit virus corona.
"Itu bisa menimbulkan risiko kesehatan yang sangat besar."
"Bukan hanya bagi siswanya tetapi keluarga, kakek, nenek dari siswa-siswa tersebut," imbuh Nadiem.
Penjelasan Komisi X DPR RI
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan, pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan.
Hal itu berdasarkan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim pada Senin (23/3/2020) malam.
Keputusan tersebut karena adanya penyebaran virus corona yang kini telah meluas ke sejumlah daerah di Indonesia.
Sehingga, opsi untuk meniadakan ujian nasional bagi siswa tingkat SD hingga SMA, menjadi pilihan yang harus diputuskan.
Baca: Covid-19 Kian Masif, Komisi X Desak Penghapusan UN SMP dan SMA
Baca: Langkah Tepat UN di Beberapa Wilayah Ditunda karena Virus Corona, Utamakan Keselamatan Siswa
Nantinya, pertimbangan kelulusan direncanakan akan menggunakan nilai rapor siswa.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Syaiful Huda, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Sebelum adanya keputusan peniadaan ujian nasional ini, rencananya UN SMA akan dilaksanakan pekan depan.
Sementara, UN SMP dan SD akan dilaksanakan akhir April mendatang.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April."
"Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” jelasnya.
Saat ini, Kemendikbud tengah mengkaji pilihan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti dari ujian sekolah.
“Kami sepakat, opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring."
"Karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar Syaiful Huda.
Baca: Nadiem Bakal Jadwal Ulang UN SMK yang Ditunda Akibat Corona
Baca: Terkait Corona, Berikut 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Pelaksaan UN 2020
Namun, jika opsi tersebut juga tak bisa dilakukan, maka nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah, akan dipertimbangkan sebagai metode kelulusan.
"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa."
"Karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)