News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana BOS Bisa Untuk Honor Guru Non ASN Tanpa NUPTK, Tapi Ada Syaratnya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Nining Suryani (44), guru honorer di SDN Karyabuana 3, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat mengajar siswanya, Senin (15/7/2019)

"Kalau tidak ada (tidak terdaftar di Dapodik) maka tidak berhak untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Untuk itu Kepala Sekolah wajib memasukkan data semua guru yang bertugas di sekolah, tanpa terkecuali. Punya NUPTK atau tidak masukan saja semua," tegasnya.

Kemendikbud telah mengeluarkan dua peraturan Mendikbud selama masa pandemi Covid-19 terkait BOS, yaitu Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang perubahan atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD 2020.

Kedua Permendikbud itu menjadi landasan penggunaan BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi Covid-19 yang di antaranya dijelaskan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk mendukung proses belajar dari rumah.

Baca: Menkop Wadahi Pelatihan Online Bagi Pelaku KUMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring/online bagi pendidik (Guru) maupun peserta didik (murid).

Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian alat pencegahan penyebaran Covid-19, seperti sabun cuci tangan, pembasmi kuman atau disinfektan, masker dan alat penunjang kebersihan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini