Kemendikbud telah mengeluarkan dua peraturan Mendikbud selama masa pandemi Covid-19 terkait BOS, yaitu Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang perubahan atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD 2020.
Kedua Permendikbud itu menjadi landasan penggunaan BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi Covid-19 yang di antaranya dijelaskan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk mendukung proses belajar dari rumah.
Baca: Menkop Wadahi Pelatihan Online Bagi Pelaku KUMKM di Tengah Pandemi Covid-19
Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring/online bagi pendidik (Guru) maupun peserta didik (murid).
Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian alat pencegahan penyebaran Covid-19, seperti sabun cuci tangan, pembasmi kuman atau disinfektan, masker dan alat penunjang kebersihan lainnya.
Baca tanpa iklan