News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana BOS Bisa Untuk Honor Guru Non ASN Tanpa NUPTK, Tapi Ada Syaratnya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Nining Suryani (44), guru honorer di SDN Karyabuana 3, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat mengajar siswanya, Senin (15/7/2019)

Kemendikbud telah mengeluarkan dua peraturan Mendikbud selama masa pandemi Covid-19 terkait BOS, yaitu Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang perubahan atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD 2020.

Kedua Permendikbud itu menjadi landasan penggunaan BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi Covid-19 yang di antaranya dijelaskan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk mendukung proses belajar dari rumah.

Baca: Menkop Wadahi Pelatihan Online Bagi Pelaku KUMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring/online bagi pendidik (Guru) maupun peserta didik (murid).

Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian alat pencegahan penyebaran Covid-19, seperti sabun cuci tangan, pembasmi kuman atau disinfektan, masker dan alat penunjang kebersihan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini