News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemendikbud: Sekolah di Zona Hijau Boleh Selenggarakan Pendidikan Metode Tatap Muka

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 04 Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belajar di lantai (lesehan) karena kekurangan bangku sekolah, Selasa (30/7/2019).

Laporan Reporter Abdul Basith Bardan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki masa new normal, muncul kekhawatiran yang dirasakan para orangtua terkait kegiatan sekolah. Yakni, bagaimana keamanan terkait kesehatan anak-anak mereka nantinya.

Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, hanya sekolah di zona hijau yang dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Artinya sekolah tersebut dapat kembali buka untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar.

Meski begitu, waktu dimulainya tahun ajaran baru belum diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

"Hanya sekolah di zona hijau yang dapat membuka sekolah dengan tatap muka. Tanggal pastinya menunggu pengumuman Mendikbud," ujar Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/6/2020). 

Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi

Sebelumnya kegiatan belajar mengajar memang dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19. Namun, menjelang normal baru di sejumlah wilayah, opsi membuka kembali sekolah menjadi perhatian.

Baca: PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang, Warga Diminta Berdiam di Rumah, Kegiatan Ekonomi Masih Tutup

Hamid menegaskan kembalinya siswa ke sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Jaga jarak, pakai masker, jaga kebersihan, maksimal 15 hingga 18 siswa per kelas," terang Hamid. 

Baca: Tagihan Listrik di Rumah Raffi Ahmad & Nagita Slavina Capai Rp 17 Juta Per Bulan, PLN Anggap Wajar

Sementara untuk daerah yang masih berada pada zona kuning, orange, dan merah tetap akan melakukan kegiatan belajar dari rumah.

Kemendikbud bersama Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menyusun materi pengayaan pendukung kegiatan belajar dari rumah.

Baca: Rusuh Menjadi-jadi, Polisi Tembak Mati Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran di Kentucky

Data SPAB per 27 Mei 2020 menunjukkan sebanyak 646.000 satuan pendidikan terdampak Covid-19. Sedangkan jumlah siswa terdampak mencapai 68.801.708 siswa.

Siswa tersebut melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Dari hasil survei singkat Seknas SPAB pada bulan April 2020, sebanyak 30,8% responden mengalami kendala belajar dari rumah dikarenakan koneksi jaringan internet.

Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im mengungkapkan bahwa kegiatan belajar dari rumah (BDR) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tunturan menuntaskan kurikulum.

Ainun menambahkan, belajar dari rumah tidak harus selalu dijalankan secara online.

Bisa pula menggunakan kehiatan offline seperti televisi dengan menonton siaran Belajar dari Rumah di TVRI, radio, serta buku ataupun modul belajar mandiri dan lembar kerja.

Ragam aktivitas dan penugasan selama belajar dari rumah sangat bervariasi. Hal itu disesuaikan dengan daerah, satuan pendidikan, dan juga peserta didik.

"Disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas," jelas Ainun.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kemendikbud: Hanya sekolah di zona hijau yang bisa membuka sekolah dengan tatap muka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini