News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembukaan Sekolah Diatur Secara Ketat, 94% Peserta Didik Dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Sarana Prasarana SMAN 5 Bandung, Soni Gurniwa bersama Selamet, petugas kebersihan sekolah, memasang tanda jarak antara tempat duduk siswa (physical distancing) di salah satu ruangan kelas di SMAN 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan mencegah virus corona (Covid-19) jelang diaktifkannya proses belajar mengajar di sekolah memasuki masa new normal atau kenormalan baru, di antaranya membatasi jumlah siswa di dalam kelas dengan cara penerapan jarak duduk, menyediakan fasilitas cuci tangan di setiap kelas, pembagian jam masuk sekolah, dan menggunakan masker. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru di tengah pandemi Covid-19.

Nadiem menyebut penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka akan dilakukan secara bertahap dan diatur secara ketat.

"Pertama adalah dalam situasi Covid-19 yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru dan keluarganya."

"Pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang bis akita lakukan. Artinya ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah, sehingga kemanan bisa diprioritaskan," ujarnya dikutip dari channel YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Ia mengakui dengan diterapkannya pembelajaran di rumah ada sejumlah hal yang dikorbankan, termasuk kualitas pembelajaran itu sendiri.

Nadiem melanjutkan, tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Baca: Mendikbud: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Diawali Jenjang SMP dan SMA

94 persen peserta didik dilarang melakukan pembelajaran tatap muka (Tangkap layar channel YouTube KEMENDIKBUD RI)

"Jadwal itu tidak berdampak pada metode apa yang digunakan, apakah itu daring atau tatap muka."

"Kita tidak mengubah kalender pembelajaran, tetapi kita telah mengambil keputusan untuk daerah kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," imbuhnya.

Nadiem menjelaskan, saat ini ada 94 persen dari populasi peserta didik Indonesia berada di ketiga zona tersebut.

Sedangkan 6 persen lainnya berada di zona hijau yang diperbolehkan pembelajaran secara tatap muka.

"Tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," tegas Nadiem.

Baca: Kemendikbud Resmi Putuskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Tatap Muka untuk Zona Hijau

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka (Tangkap layar channel YouTube KEMENDIKBUD RI)

Nadiem kemudian menjelaskan sejumlah kriteria yang memperbolehkan sekolah yang berada di zona hijau untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka.

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, berikut rinciannya:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini